Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Kamis.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini hadir mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya :

  1. Jakarta Timur di Hall B JIExpo Kemayoran;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mall Citraland;
  4. ​​​​​​​Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas  Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: DKI terapkan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan saat KTT ASEAN

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023