Tidak hanya ARB, jam perdagangan sudah kita normalkan. Itu memberikan sinyal kalau Indonesia sudah tidak dalam kondisi pandemi
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan normalisasi batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku pada Senin, 4 September 2023.

Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini yang telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia oleh pemerintah.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam acara Edukasi Wartawan bertajuk #AkuInvestorSaham di Jakarta, Kamis, mengatakan normalisasi batasan persentase ARB diberlakukan untuk menunjukkan Indonesia tidak dalam kondisi pandemi COVID-19 lagi, seperti yang juga dilakukan oleh berbagai bursa saham di tingkat global.

“Seluruh bursa global juga tidak memberlakukan parameter yang dilakukan saat pandemi COVID-19. Untuk menunjukkan kalau Indonesia sudah tidak ada lagi pandemi, seluruh parameter itu juga ikut cabut. Tidak hanya ARB, jam perdagangan sudah kita normalkan. Itu memberikan sinyal kalau Indonesia sudah tidak dalam kondisi pandemi,” ujar Jeffrey.

Dengan normalisasi ini, bagi saham dengan rentang harga Rp50 hingga Rp200 per saham, akan diberlakukan ARB sebesar 35 persen, dan saham rentang harga Rp200 sampai Rp5.000 per saham akan diberlakukan ARB sebesar 25 persen.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp5.000 per saham akan dikenakan ARB sebesar 20 persen.

Aturan normalisasi batasan persentase ARB tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sebelumnya, BEI telah melakukan penyesuaian batasan ARB tahap 1 di sistem perdagangan bursa pada 5 Juni 2023 lalu, yang merupakan bagian dari tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan bursa pasca pandemi COVID-19, yang salah satunya adalah penyesuaian Auto Rejection secara bertahap.

Dalam penyesuaian tahap 1 yang lalu, bagi saham dengan rentang Rp50 hingga di atas Rp5.000 dikenakan ARB yang sama, yaitu sebesar 15 persen dari sebelumnya sebesar 7 persen.


Baca juga: Bursa Efek Indonesia raup laba bersih Rp279,5 miliar di semester I
Baca juga: PT BEI tingkatkan pemahaman pasar modal ASN Pemkot Jambi

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023