Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Saya menjadi saksi untuk Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Pak Teuku Bagus, ini terkait Hambalang," kata Machfud saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.

Sebelumnya KPK pernah memeriksa Machfud pada 21 Februari 2013 dalam kasus yang sama.

Saat datang Machfud mengatakan bahwa tidak ada penggelembungan harga dalam proyek yang anggaran totalnya mencapai Rp2,5 triliun tersebut.

"Tidaklah, kami orang bisnis, tidak ada `mark-up` itu," ungkap Machfud.

Pada pemeriksaan Februari, orang dekat istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersebut, membantah informasi yang menyatakan bahwa ia pernah bertemu dengan Menteri Keuangan Agus Martowadojo, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di hotel Ritz Carlton terkait proyek Hambalang.

"Ada orang yang bercerita bahwa saya ada pertemuan dengan Pak Menteri di Ritz Carlton, saya katakan itu tidak benar," ucap Machfud pada Kamis (21/2).

Ia mengaku hanya tahu perihal teknis dan prosedur pelaksaanaan proyek Hambalang.

Machfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima Rp63 miliar sebagai bayaran pengerjaan elektrikal mekanikal.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima.

Berdasarkan pengakuan Nazaruddin, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung "fee" proyek Hambalang kemudian memberikannya ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan DPR.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Pewarta: Desca LN
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013