Kulon Progo (ANTARA News) - Dewan Piminan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta kepada seorang kadernya yang telah dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu Sarwidi "legowo" menerima keputusan partai.

Ketua DPC PKB Kulon Progo Anwar Hamid di Kulon Progo, Senin, mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pemecatan dan melakukan PAW terhadap Sarwidi meski yang bersangkutan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Wates.

"Apapun yang terjadi, keputusan partai tidak akan berubah bawah Sarwidi dipecat dari keanggotaan PKB Kulon Progo dan di PAW atas kedudukannya di DPRD Kulon Progo. Kami sudah mendapat surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB terkait hal ini," kata Anwar usai mengikuti sidang di PN Wates.

Ia mengatakan jika Sarwidi menganggap dirinya sebagai kader yang baik dan memiliki loyalitas tinggi kepada PKB, maka dirinya sudah mengetahui kewajiban dirinya sesuai dengan AD/ART partai. Selain itu, dirinya harus menerima apapun keputusan partai, karena yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa siap di PAW dan menerima keputusan partai.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada Sarwidi untuk memperbaiki diri, karena yang bersangkutan telah melupakan kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan AD/ART partai," katanya.

Kuasa Hukum Sarwidi, Muhammad Ulinnuha mengatakan bahwa Sarwidi telah diperlakukan tidak adil dengan dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya dalam PKB, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Mengacu pada pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

"Dalam PKB, setahu Sarwidi tidak pernah membentuk mahkamah partai. Oleh karenanya, perbuatan terkugat I, tergugat II, dan tergugat III yang menerbitkan surat sebagaimana dalam posita angka 17 huruf i yang pada intinya berisi pemecatan/pemberhentian kepada Sarwidi sebagai anggota PKB, jelas merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Pihak tergugat yakni tergugat I DPP PKB, tergugat II, Ketua DPC PKB Kulon Progo Anwar Hamid, tergugat III Sekretaris DPC PKB Kulon Progo Sutrisno dan tergugat IV DPRD Kulon Progo.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim PN Wates untuk menyatakan hukumnya tidak sah proses PAW anggota DPRD Kulon Progo Sarwidi.

Selain itu, memerintahkan kepada tergugat IV untuk menghentikan segala pergantian PAW kepada anggota DPRD Kulon Progo atas diri penggugat (Sarwidi).

"Serta menyatakan sah keanggotaan penggugat sebagai anggota DPRD Kulon Progo," katanya. (*)

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013