Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyarankan para pendidik menerapkan pendekatan disiplin positif di lingkungan sekolah, termasuk dalam menangani murid yang melanggar peraturan.

"Sanksi yang lebih memperhatikan hak anak dan penggunaan disiplin positif dianggap lebih baik daripada pemberian hukuman," katanya di Jakarta, Jumat, berkenaan dengan perkara guru di Lamongan, Jawa Timur, yang memangkas rambut siswi secara asal sebagai hukuman.

"Kami sangat menyesalkan tindakan pemberian hukuman yang dilakukan oknum guru terhadap sejumlah siswi dengan melakukan pembotakan," kata dia.

Seorang ​​​guru di Lamongan dilaporkan menghukum sejumlah murid perempuan dengan mencukur rambut mereka secara asal pada 23 Agustus 2023.

Menurut Nahar, guru tersebut bisa kena sanksi administratif dan sanksi pidana.

Ia menyampaikan bahwa guru itu bisa kena sanksi pidana jika tindakannya terbukti memenuhi unsur memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril serta melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nahar mengemukakan bahwa pemberian hukuman fisik bisa berdampak negatif pada anak, termasuk di antaranya mengganggu perkembangan, menimbulkan rasa tidak aman, dan menurunkan kreativitas.

Menurut dia, para pendidik sebaiknya berusaha memahami disiplin positif dan menerapkan pendekatan tersebut dalam menangani siswa di lingkungan sekolah.

Disiplin positif adalah pendekatan untuk menumbuhkan kesadaran tentang kedisiplinan pada anak tanpa memberikan hukuman maupun hadiah.

Nahar mengingatkan pengelola satuan pendidikan untuk terus menjalankan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca juga:
Ketua PBNU prihatin perihal kasus pembotakan siswi di Lamongan
Guru pelaku kekerasan seksual di Riau dapat dijerat pasal berlapis

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023