bengkel kecil sekalipun kami buka kesempatan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta agar bengkel kendaraan menyatukan servis kendaraan pelanggannya dengan uji emisi.
 
"Kami mengimbau kepada pemilik bengkel supaya uji emisi jadi bagian servis kendaraan yang dilakukan pelanggan, jadi jangan dipisahkan servis dengan uji emisi," kata Asep  di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
 
Asep mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi hingga 31 Agustus 2023.
 
"Kami beri kesempatan warga untuk uji emisi di bengkel yang bekerjasama dengan kami selama satu minggu sampai dengan 31 Agustus . Mulai hari ini, bengkel akan mengenakan biaya terhadap pelaksanaan uji emisi," ucap Asep.
 
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan seluas-seluasnya bagi bengkel di Jakarta untuk menyediakan perangkat uji emisi.
 
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
 
"Tidak hanya bengkel resmi, tapi bengkel kecil sekalipun kami buka kesempatan, jadi bagi bengkel-bengkel yang mau jadi bengkel uji emisi dan terafiliasi dengan alat uji emisi kita," ujar Asep.
 
Lebih lanjut, Asep memastikan semua kendaraan agar bisa terdata di aplikasi uji emisi yakni Jakarta Kini (JAKI).

Nantinya, kata Asep, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki aplikasi sendiri yang bisa diakses pemilik kendaraan se-Jabotabek.
 
"Jadi  ke depan kita bikin standar kendaraan yang lulus uji emisi. Dengan demikian nantinya bisa diterapkan secara sama di semua penguji termasuk bengkel," ujar Asep.
 
Adapun uji emisi ini hanya dilakukan sekali setahun. Berdasarkan informasi yang Asep terima, biaya uji emisi di bengkel sekitar Rp50.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
 
Namun, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan regulasi  biaya uji emisi di setiap bengkel.

Asep hanya berharap pemilik bengkel tidak memberatkan masyarakat.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.
 
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan beberapa upaya lain sebagai solusi jangka pendek seperti melakukan kegiatan penanaman pohon dan menindak perusahaan penampung (stockpile) batu bara serta industri rumahan penghasil arang.
Baca juga: Tilang uji emisi jadi solusi jangka pendek atasi polusi udara
Baca juga: Lokasi tilang uji emisi di Jakarta berpindah-pindah setiap pekan
Baca juga: Pemprov DKI ajak seluruh pemangku kepentingan atasi polusi udara

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023