Kekayaan Intelektual adalah alat utama untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan optimal
Denpasar (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meningkatkan nilai tambah produk UMKM melalui percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang sekaligus sebagai upaya perlindungan agar terhindar dari pemalsuan atau pembajakan.

"Kekayaan Intelektual adalah alat utama untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan optimal," kata Yasonna di sela sosialisasi kekayaan intelektual di Kampus Universitas Udayana (Unud) di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat.

Untuk mempercepat pendaftaran kekayaan intelektual, Yasonna mendatangi sejumlah daerah termasuk Bali untuk memberikan pemahaman pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual.

Dalam sosialisasi itu juga didirikan layanan konsultasi khusus terkait kekayaan intelektual dan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya seperti yang diadakan di Kampus Unud.

Luasnya wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri untuk menciptakan ekosistem berbasis kekayaan intelektual sehingga perlu sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengajak pelaku UMKM tak hanya menciptakan produk tapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.

Pasalnya, lanjut dia, diperkirakan sebanyak 90 persen pelaku UMKM di Indonesia belum menyadari perlindungan kekayaan intelektual.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, di Indonesia pada 2019 terdapat 65,4 juta UMKM.

Sementara itu, data DJKI pada 2022 mencatat telah menyelesaikan permohonan kekayaan intelektual sebanyak 296.904 pengajuan atau meningkat 15 persen jika dibandingkan 2021.

Di sisi lain, Menkumham menilai Bali merupakan salah satu daerah di Tanah Air yang berhasil memanfaatkan kekayaan intelektual untuk membangkitkan roda perekonomiannya.

Meski sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, namun tidak menurunkan kreativitas dan inovasi masyarakat Bali termasuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.

Kemenkumham mencatat pada awal pandemi pada 2020, sebanyak 2.250 permohonan kekayaan intelektual dari Bali diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada 2021 jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari Bali justru meningkat menjadi 4.265 pengajuan dan pada 2022 meningkat jadi 5.555 pengajuan. Selanjutnya selama Januari-Agustus 2023 terdapat 3.874 pengajuan.

Salah satu produk dari Pulau Dewata yang sudah terdaftar kekayaan intelektualnya yakni Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) pada 2016.

Di sisi lain, DJKI juga menjadikan Bali sebagai proyek percontohan kekayaan intelektual dan pariwisata 2022.

Dalam kesempatan itu, Menkumham menyerahkan sertifikat merek "Branding Bali" yang diterima Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster, Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Lukisan Kamasan Bali dan sertifikat merek kepada salah satu toko oleh-oleh ternama di Bali.

Baca juga: Kemenkumham komit dukung Gerakan Bangga Buatan RI dan KI

Baca juga: Dirjen KI ajak pelaku ekraf di Ambon daftarkan kekayaan intelektual

Baca juga: Kanwil Kemenkumham: Pendaftaran HKI di Jabar tertinggi se-Indonesia

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023