Sebelum pasangan suami-istri mengaku menerima ganja dari seorang oknum guru,"
Jakarta (ANTARA News) - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, bernama Rahardi bin Suhardi (47) diduga terlibat bisnis narkoba berupa daun ganja kering.

"Sebelum pasangan suami-istri mengaku menerima ganja dari seorang oknum guru," kata Kepala Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Maulana Hamdan di Jakarta, Selasa.

Maulana menjelaskan awalnya petugas kepolisian menangkap pasangan suami-istri yang membeli daun ganja kering di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menelusuri asal penjualan daun ganja tersebut, kemudian menangkap Rahardi bin Suhardi yang diduga sebagai pemakai dan pengedar.

"Tersangka RHD mengaku baru mengedarkan ganja selama sebulan yang berasal dari Aceh," ujar Maolana.

Maulana menuturkan tersangka Rahardi membeli daun ganja sebanyak 25 kilogram kepada seorang bandar besar, namun sudah dijual kepada beberapa pengedar kecil pada sejumlah wilayah.

Usai menangkap Rahardi, polisi menelusuri dan meringkus bandar besar bernama Bantar Suliantono (27) dengan barang bukti daun ganja kering seberat 48 Kilogram di kamar kosan lantai 2-A di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka Bantar mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria asal Bandung, Jawa Barat," ungkap Maolana.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013