Jakarta (ANTARA News) - Tim Inspektorat Pengawas Umum Mabes Polri disebut mendapatkan uang Rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

"Pada 14 Maret 2011, Budi Susanto meminta uang kepada Suktojo sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada Tim Irwasum Mabes Polri guna memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana pekerjaan simulator R4," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kemas Abdul Roni dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

Tim yang beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Rian Setyadi tersebut bertugas untuk melakukan pre-audit terhadap proyek pengadaan barang/jasa "driving" simulator uji klinik pengemudi R4 di Korlantas Polri.

Preaudit diperlukan untuk pengadaan barang/jasa dengan anggaran di atas Rp100 miliar karena yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo selaku Pengguna Anggaran (PA).

Total anggaran simulator R4 adalah Rp144,56 miliar untuk 556 unit simulator dengan nilai perunit adalah Rp260 juta.

Tim melakukan pre-audit pada 7-9 Maret 2011 di pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) di Bekasi meski yang melakukan demo teknis adalah direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang selaku perusahaan subkontraktor.

"Pada saat demo teknis dilaksanakan Wandy Rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu dengan Sukotjo Bambang dan menyampaikan "Pak Bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak boleh gitu lah kemudian dijawab Sukotjo kan hanya pakai harga lama," kata JPU Roni.

Kemudian Budi Susanto meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Sukotjo untuk diberikan kepada Gusti Ketut Gunawa sambil menyampaikan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

Kemudian pada 10 Maret 2010 Budi Susanto mengatakan, "Saya minta Rp1 miliar lagi untuk Itwasum, kita nggak bisa ambil uang lain-lain lagi jadi perintah Kakor uang Rp1 miliar dari kamu," tapi karena Sukotjo tidak punya uang tunai, Budi Susanto menyetujui untuk menalangi uang sejumlah Rp1 miliar tersebut sebagai potongan harga.

Setelah menerima uang Rp1,5 miliar itu dari Budi Susanto melalui Sukotjo, Tim Irwasum Mabes Polri merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan simulator R4 tahun anggaran 2011.

"Pasca pengeluaran rekomendasi tersebut dan penetapan PT CMMA sebagai pemenang lelang maka PT CMMA mendapat kontrak sebesar Rp142,4 miliar untuk simulator R4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan Rp256,1 juta," ungkap Roni.

Dalam perkara tersebut, Djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp32 miliar, dan pihak-pihak lain yaitu Wakil Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) senilai Rp50 juta, direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar, Wahyu Indra sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta, Darsian sebanyak Rp50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp20 juta.

Sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp144,98 miliar.

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap Roni.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (D017/N002)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013