Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan daftar kekayaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang menjadi terdakwa kasus pidana pencucian uang (TPPU).

"Antara 22 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2012, terdakwa telah membelanjakan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan properti serta kendaraan bermotor," kata anggota tim JPU Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Adapun daftar kekayaan Djoko adalah tanah seluas 2.640 meter persegi di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 22 Oktober 2010 dengan menggunakan nama Djoko Waskito (ayah kandung istri Djoko, Dipta Anindita) dengan harga tercantum di akta Rp5,34 miliar padahal harga pembelian sebenarnya Rp11,5 miliar

Kemudian tanah seluas 50 meter persegi di Jalan Setapak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp46,51 miliar pada 17 Februari 2011 yang kepemilikannya diataasnamakan kepada istri Djoko lainnya, Mahdiana.

Kekayaan lain tanah seluas 518, 510 dan 518 meter persegi di Jalan Patehan Lor, Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta dengan harga total Rp1,5 miliar pada 25 Mei 2011 padahal harga sebenarnya Rp3 miliar dengan kepemilikan Mudji Hardjo.

Djoko juga memilik tanah seluas 246 meter persegi di Jalan Cikajang Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp6,35 miliar atas nama Dipta Anindita tapi di akta jual beli tertulis harga Rp1,94 miliar

Berikutnya satu unit bus Mercedes Benz tahun 2005 seharga Rp485 juta yang kepemilikannya atas nama Karjono (ayah kandung Sudiyono).

Satu unit bus Isuzu Elf seharga bernilai total sekitar Rp 60 juta yang kepemilikannya atas nama Karjono (ayah kandung Sudiyono), lalu bus Isuzu Elf lainnya seharga Rp425 juta juga, serta satu unit minibus Toyota Rush tahun 2011 seharga sekitar Rp 160 juta, masing-masing juga atas nama Sudiyono.

Kemudian satu unit Toyota Avanza tahun 2011 seharga Rp130 ribu yang kepemilikannya atas nama M Zaenal Abidin.

Dia juga mempunyai tanah seluas 511 meter persegi di KP. Taman Blok/Kav. 365, Kecamatan Kraton,  Yogyakarta atas nama Mudjihardjo dengan akta jual beli sebesar Rp300 juta yang dibeli pada 8 Februari 2012 padahal sebenarnya dibeli pada harga Rp389,5 juta

Djoko juga mempunyai tanah seluas 750 meter persegi di Perumahan Golf Residence Semarang dengan harga di akta jual beli Rp940 juta padahal harga pembelian sebenarnya Rp7,1 miliar dengan kepemilikan atas nama Dipta Anindita.

Kemudian tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5,03 miliar yang kepemilikannya atas nama Mahdiana

Lalu tanah seluas 1.180 meter persegi di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Surakarta, Jawa Tengah menggunakan atas nama Dipta Anindita seharga Rp6 miliar

Jaksa mengatakan Joko punya satu unit bus Mercedes Benz tahun 2004 seharga sekitar Rp480 juta yang diatasnamakan Teuku Erry Rubihamsyah, satu unit bus Mitsubishi Colt Diesel tahun 2008 dengan harga Rp375 juta yang diatasnamakan Agus Haryadi.

Djoko juga memiliki rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, atas nama Dipta Anindita yang dibeli pada 21 Oktober 2008.  Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita yang dibeli pada 15 Maret 2012

Djoko juga dianggap menyamarkan harta kekayaan dengan menjual sejumlah aset kekayaannya menggunakan nama Mahdiana yaitu

1. tanah seluas 1.098 meter persegi atas nama Mahdiana di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu Kota, Jakarta Selatan senilai Rp1,72 miliar.

2. tanah seluas 7.250 meter persegi di Desa Sudimara, Tabanan, Bali senilai Rp1,59 miliar.

3. tanah seluas 315 meter persegi di Kelurahan Kuta, Badung, Bali dengan harga Rp2,7 miliar

4. tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp1,8 miliar.

5. Tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp2,15 miliar.

6. Tanah seluas 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan senilai Rp6,47 miliar.

Total harta kekayaan Djoko yang diperoleh sejak 22 Oktober 2010 sampai 2012 sebesar Rp42,95 miliar,  sedangkan harta kekayaan yang dialihkan dengan menjual ke pihak lain sebanyak Rp15 miliar.

"Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Kakorlantas terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akpol sejak 23 Februari 2012, karena dalam waktu tersebut terdakwa tidak memiliki usaha lain yang sah dengan nilai relatif besar," kata anggota JPU Rusdi Amin. 

Pendapatan Djoko pada Januari-Desember 2010 adalah Rp93,5 juta, Januari-Desember 2011 Rp113,3 miliar dan Januari-Maret 2012 adalah Rp28,9 juta, padahal dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara Djoko per 23 Agustus 2010 hanya Rp5,6 miliar 

Djoko didakwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan maksimal ancaman huum 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Pewarta: Desca Lidya Nasution
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013