BPN telah menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL itu, sehingga masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga di Desa Karangsari yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari, sehingga atas nama Pemkab Lumajang kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lumajang," kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin.

Baca juga: Menteri ATR serahkan 260 sertifikat kepada warga dan Pemda di Sultra

Menurutnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu membuat status tanah atau aset masyarakat menjadi jelas karena ada dokumennya, sehingga menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut miliknya dengan sertifikat itu.

"BPN telah menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL itu, sehingga masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya," ucap Wabup yang biasa disapa Bunda Indah itu.

Ia menjelaskan, sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

Baca juga: Menteri ATR minta pemberian sertifikat ke nelayan Wakatobi dilanjutkan

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Lumajang Rocky Soenoko mengatakan bahwa dengan telah di milikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

"Sertifikat itu memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak, misalnya untuk usaha bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif," katanya.

Sebelumnya Pemkab Lumajang juga menyerahkan sertifikat program PTSL di Desa Sememu, Kecamatan Pasirian dengan kuota sebanyak 1.800 sertifikat, namun pihak warga yang mendaftarkan asetnya dalam program PTSL terus bertambah.

Baca juga: BPN: 4.115 sertifikat tanah sudah dibagikan ke warga Lombok Tengah

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023