Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dan Iqbal Damanik sebagai saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Cakung, Senin.

Dua periset itu dihadirkan dalam sidang karena Hasil Kajian Cepat yang berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua yang menjadi bahan pembicaraan yang dibahas dalam Podcast Haris Azhar dan Fatia yang berujung adanya dugaan kasus penghinaan.

Seorang periset Ahmad Ashov Birry, saat menjadi saksi di PN Jakarta Timur, Senin mengatakan dirinya bersama 19 periset dari sembilan organisasi bekerja sama melakukan riset investigasi cepat sesuai dengan metode kualitatif atau campuran dalam menganalisis data-data yang ada untuk menghasilkan rekomendasi dalam kajian ini.

“Kami melakukan kajian ini bukan untuk melakukan penghinaan tapi memberikan informasi kepada publik,” kata dia.

Menurut dia kajian cepat ini dilakukan karena ada urgensi dalam melakukan pengungkapan dan membayangkan sulitnya mendapatkan data-data yang dibutuhkan serta banyak hambatan yang ada.

“Kita ambil data di sumber-sumber yang valid seperti data perusahaan, data emiten saham di Australia dan lainnya yang merupakan sumber valid dengan metode yang teruji,” kata dia.

Menurut dia sejak kajian cepat ini dipublikasi tidak ada upaya penyanggahan yang datang kepada pihaknya baik dari orang-orang yang namanya di dalam kajian atau perusahaan yang ada di sana.

Dia berharap karya ilmiah ini juga disanggah dengan karya ilmiah atau di uji di kampus. Namun kajian cepat ini malah diuji di pengadilan.

Ashov mengatakan dirinya bersama Fatia Maulidiyanti merupakan periset kajian cepat ini dan ketika ada undangan podcast dari Haris Azhar, pihaknya berdiskusi siapa yang akan memenuhi undangan tersebut.

“Kita semua sepakat Fatia yang datang,” kata dia.

Ia menegaskan Haris Azhar tidak pernah menawarkan kompensasi uang atau sejenisnya terkait hasil kajian ini atau ada keuntungan komersial yang didapat ketika podcast ini disebar kepada publik.

“Kita tidak pernah dijanjikan dan apa yang dilakukan di podcast itu merupakan bagian dari diseminasi hasil kajian ini,” kata dia

Sidang dimulai pukul 10.20 WIB yang dibuka oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dan penasehat hukum menyiapkan dua orang saksi yang merupakan periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua yaitu Ahmad Ashov Birry dan Iqbal Damanik.

Jalannya persidangan berlangsung hangat karena pengunjung sidang berteriak saat beberapa kali jaksa penuntut umum menyanggah pertanyaan yang diajukan kepada saksi karena berupa pendapat karena Ahmad Ashov status sebagai saksi bukan ahli dalam persidangan ini. Hingga pukul 12.30 WIB sidang diskor hingga pukul 13.30 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan pengambilan keterangan saksi pertama dan dilanjutkan ke saksi kedua Iqbal Damanik. Sebelumnya jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Baca juga: Hukum kemarin, kasus TPPO hingga kasus Haris-Fatia

Baca juga: Komnas HAM: Tindakan Haris-Fatia upaya pemajuan HAM industri tambang

Baca juga: Komnas HAM punya wewenang sampaikan pandangan kasus Haris-Fatia


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023