Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Senin melepas 141 orang pekerja Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Korea Selatan untuk bekerja di sektor usaha perikanan dan manufaktur.

Pada acara pelepasan yang berlangsung di Kantor BP2MI di Jakarta, Kepala BP2MI Benny Ramdhani berpesan kepada pekerja yang diberangkatkan ke Korea Selatan melalui skema kerja sama pemerintah dengan pemerintah untuk memanfaatkan layanan pengaduan tenaga kerja jika mengalami masalah di tempat kerja.

"Kalau tidak betah dengan majikan karena ada perlakuan dari majikan yang membuat mereka tidak nyaman, sebenarnya mereka tinggal lapor ke portal (layanan) pengaduan milik Korea. Nah di sana nanti akan dicarikan oleh (otoritas terkait di) Korea majikan yang baru. Jadi jangan langsung kabur," katanya. 

"Kalau kabur risikonya (bisa dijerat dengan) undang-undang keimigrasian, karena mereka akan dianggap alih prosedural atau ilegal. Nah itu kan kasihan bagi mereka. Mereka otomatis tidak bisa lagi masuk ke Korea, dan kita juga akan memperketat mereka untuk masuk ke negara lain untuk bekerja," ia menambahkan.

Menurut dia, peningkatan masalah semacam itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi hubungan penempatan tenaga kerja antara kedua negara.

Ketika ditanya mengenai jumlah pekerja yang "kabur" dari pemberi kerja, Benny hanya menjawab, "Tidak banyak lah ya, tapi ini menjadi tanda awas."

Baca juga:
Imigrasi gratiskan pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia
Menaker: Calon pekerja migran harus ikuti prosedur agar terlindungi

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023