Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, terancam gagal menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu, menegaskan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana dipastikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat," katanya.

Namun, terkait Susno Duadji, KPU belum dapat menetapkan apakah nama Susno akan dicoret dari daftar bacaleg.

"Itu termasuk konten yang nanti diperiksa pada saat verifikasi," tambahnya.

Nama Drs H Susno Duadji, SH, MH tercatat berada di nomor urut 1 daftar bakal caleg PBB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, pasal 4 huruf g, disebutkan bahwa salah satu syarat bakal caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KPU mengizinkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi bacaleg, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa masa tahanan sudah selesai. Sedangkan untuk terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, maka surat keterangannya dikeluarkan oleh Kejaksaan.

Pada saat penyerahan daftar bacaleg, Senin (22/4), Susno mengatakan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dia tidak bersalah, sehingga kasus hukumnya tidak menghambat upaya dirinya mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
(F013/I007)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013