"Tim Bapemperda hadir dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap tiga rancangan Perda inisiatif dari DPRD Sulsel,"
Makassar (ANTARA) - Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengkonsultasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif sebagai bahan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sebelum di sahkan menjadi Perda.

"Tim Bapemperda hadir dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap tiga rancangan Perda inisiatif dari DPRD Sulsel," kata Ketua Bapemperda Sulsel Rudy Pieter Goni melalui keterangannya diterima Senin.

Adapun Ranperda yang dikonsultasikan yakni Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, dan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

"Kita mendapatkan saran, masukan, serta koreksi dari Kemendagri dalam memberikan penguatan. Bagi kami di Bapemperda, sebelum memberikan rekomendasi terhadap ketiga rancangan Perda mesti dikonsultasikan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya," katanya lagi.

Anggota Bapemperda lainnya A. Muchtar Mappatoba menyampaikan, dalam konsultasi ini dilampirkan pula pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya, serta meminta pandangan apakah ketiga Ranperda ini layak atau tidak untuk dilanjutkan pembahasannya.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemendagri Ramandhika Suryasmara memberikan apresiasi atas kerja-kerja yang dilakukan Bapemperda dalam melakukan pembahasan rancangan Perda, baik itu inisiatif DPRD maupun usul Gubernur.

"Tentunya kami dari Kemendagri memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan Bapemperda DPRD Sulsel di dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah," ujarnya

Berdasarkan hasil konsultasi Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik yang merupakan upaya dari DPRD dalam membina dan mengembangkan pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik sejalan perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat di era industri 5.0.

Mengenai sub urusan kurikulum sebagaimana ketentuan pada lampiran Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf A terkait dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.

Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak diharapkan dapat menjamin kesehatan ibu dan anak karena akan dinilai sebagai salah satu indikator keberhasilan dari pembangunan kesehatan di daerah, sehingga diperlukan sebuah pengaturan dalam rangka menekan angka kematian ibu dan anak.

Dan Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat bertujuan melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan agar tercapai keseimbangan, keadilan dan keberlanjutan dengan tentu berpedoman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Sulsel.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023