Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, ....
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI menerbitkan golden visa subkategori tokoh dunia untuk Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim.

Altman praktis menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa setelah diundangkan di akhir Agustus lalu. Dia mendapat golden visa tersebut karena termasuk ke dalam kategori tokoh dengan reputasi internasional dan dinilai dapat memberi manfaat bagi Indonesia.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia,” jelas Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Silmy pun menjelaskan bahwa dalam memperoleh golden visa tersebut, yang bersangkutan harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.

Samuel Altman sendiri merupakan tokoh dunia, yakni CEO dan co-founder dari OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) di Amerika Serikat. Altman menjadi perhatian dunia usai kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan di akhir 2019.

Pertengahan Juni lalu, Altman datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Dengan golden visa ini, Silmy berharap Altman dapat berkontribusi pada pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat, antara lain: jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Menurut Dirjen Imigrasi, pemberian golden visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem kecerdasan buatan di Indonesia.

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," kata Silmy.

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun hingga 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa adalah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Baca juga: Dirjen: Golden visa untuk datangkan WNA berkualitas ke Indonesia
Baca juga: Luhut: Peneliti hingga orang berpengaruh kriteria pemegang golden visa

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023