Sampit (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit memusnahkan puluhan unggas dan tanaman ilegal yang diamankan dari penumpang di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Unggas dan tanaman yang kita musnahkan ini karena dibawa ke Kalteng tanpa disertai surat izin dari karantina yang menjadi syarat administrasi untuk membawa hewan atau tanaman ke luar pulau," kata Kepala Balai Badan Karantina Pertanian setempat Eka Darnida Yanto di Sampit, Kamis.

Dikatakan, pihaknya telah memberi kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan yang diharuskan tapi tidak juga dipenuhi makanya akhirnya dimusnahkan.

Unggas yang dimusnahkan yaitu 19 ekor ayam, sejumlah burung serta tanaman jeruk yang diamankan dari penumpang kapal yang datang dari Pulau Jawa pada waktu berbeda.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong kemudian membakar unggas dan tanaman tersebut. Sementara itu, dua ekor kura-kura yang ikut diamankan, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

Eka Darnida mengemukakan tidak ada ditemukan penyakit pada unggas maupun tanaman itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Karantina, Agus Sugiyono menambahkan, pengawasan ketat itu dilakukan dengan tujuan agar daerah ini terhindar dari penyebaran penyakit, khususnya yang dibawa dari hewan atau tanaman dari luar daerah.

Setiap hewan dan tanaman yang masuk maupun akan keluar dari pelabuhan dan bandara harus melalui pemeriksaan oleh Badan Karantina Pertanian, baik terkait surat karantina maupun kondisi kesehatan fisik hewan dan tanaman tersebut.

Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja Sampit pada 17 Oktober 2012 memusnahkan ternak tanpa izin yang masuk ke Kotawaringin Timur melalui Pelabuhan Sampit.

Sedikitnya 30 ekor unggas terdiri dari itik, ayam dan burung merpati disembelih terlebih dahulu hingga mati kemudian dibakar.

Pewarta: Norjani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013