... bagi produsen yang menjual produk tidak sesuai SNI bisa dipidana... "
Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengaharapkan masyarakat menggunakan produk yang memiliki standar atau sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.

"Jangan dilihat harganya murah, tetapi perhatikan dari segi keamanan, keselamatan, dan kesehatan," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Ishak, saat inspeksi mendadak ke gudang penimbunan baja tulangan beton, di Tanjungpinang, Kamis.

Dia mengatakan, standardisasi tersebut dibuat untuk memenuhi hak konsumen yaitu mendapatkan produk yang sesuai standar.

"Media massa juga kami harapkan berperan aktif memberikan edukasi kepada para konsumen agar menggunakan produk-produk sesuai SNI," katanya.

Menurut dia, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, yang terdiri dari berbagai instansi, akan terus mengawasi produk yang beredar tanpa memiliki standarisasi atau tidak sesuai dengan SNI.

"Aturannya jelas, bagi produsen yang menjual produk tidak sesuai SNI bisa dipidana dengan kurungan hingga lima tahun dan denda Rp2 miliar sesuai UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Menurut dia, sejak 2011 tim itu sudah melakukan pengawasan di berbagai daerah. Tujuh berkas di antaranya telah sampai ke pengadilan untuk diproses hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pengusaha yang memperdagangkan produk tanpa SNI.

"Kami juga mengharapkan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pengusaha yang memperdagangkan produk tanpa standardisasi tersebut," ujarnya.

(KR-HKY/T007)

Pewarta: Henky Mohari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013