Tahapan yang pertama adalah penyesuaian jam kerja, mungkin per Senin atau besok, sedang dibuat Perbupnya
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan polusi udara.

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Bogor, Rabu, menjelaskan penyesuaian jam kerja ini segera diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

"Tahapan yang pertama adalah penyesuaian jam kerja, mungkin per Senin atau besok, sedang dibuat Perbupnya," ungkap Iwan.

Ia menjelaskan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dimundurkan 30 menit, dari semula masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB, menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB.

"Untuk ASN kita buat mundur ke jam 8, biar tidak bertabrakan dengan kegiatan jam sekolah anak-anak, karena di situ numpuk kendaraan," jelasnya.

Baca juga: Polisi ambil sampel pabrik Tangerang gunakan batu bara terkait polusi

Selain penyesuaian jam kerja, dalam Perbup yang membahas aturan soal penanganan polusi ini juga mengatur beberapa hal lain, seperti emisi kendaraan, kebakaran lahan, penggunaan masker hingga penghijauan atau penanaman pohon.

"Dan juga (melakukan) pengawasan uji emisi ke pabrik-pabrik, DLH sudah berjalan dan saya minta didampingi oleh teman-teman dari tim penguji, Diskominfo," terang Iwan.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji menjelaskan bahwa pihaknya memilih penyesuaian jam kerja sebagai langkah alternatif dari penerapan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Oleh karena, kata dia, WFH tidak memungkinkan untuk diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mengingat luasnya wilayah yang mencapai 40 kecamatan dan berpenduduk hampir 5,4 juta jiwa.

Ia mengaku khawatir Pemerintah Kabupaten Bogor tidak dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat jika menerapkan WFH.

"Makanya kelihatannya WFH itu belum kita berlakukan, mungkin kita hanya berlakukan skema masuk jam 8," terang Bambam.

Baca juga: Pemkot Jakbar kembali uji emisi 218 kendaraan tekan polusi udara
Baca juga: Gedung Pemkot Jaksel dipasang "water mist" guna kurangi polusi udara

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023