Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI akan memanggil Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat yang belum memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya telah memeriksa Ketua Tim Barang Pertanian dan Peternakan Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wara Agustina Rukmini pada hari ini di Kantor Ombudsman, Jakarta.

"Hari ini Ombudsman telah memeriksa Ketua Tim Barang Pertanian dan Peternakan Direktorat Impor. Namun kami menilai terperiksa belum memenuhi permintaan data yang seharusnya menjadi aspek penting dalam pemeriksaan dan penyelesaian laporan masyarakat ini," ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ketiga. Yeka menyebutkan Ombudsman RI telah melakukan pemanggilan pertama pada 30 Agustus 2023, namun tidak dihadiri oleh pihak terundang.

"Pemanggilan kedua dilakukan pada 1 September 2023, tetapi kembali tidak dihadiri oleh Kemendag," katanya.

Menurut dia, Kemendag belum kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan Ombudsman RI. Yeka berharap Kemendag selaku pihak terlapor tidak melakukan upaya menghalang-halangi pemeriksaan Ombudsman RI.

Ia mengingatkan dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dijelaskan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur Impor. Kami meminta pihak Kemendag dapat lebih kooperatif dalam proses pemeriksaan selanjutnya," tegas Yeka.

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima laporan dari masyarakat mengenai belum terbitnya SPI bawang putih yang diajukan sejak Februari 2023 meskipun sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor, apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap, maka Kemendag akan menerbitkan perizinan melalui sistem Inatrade yang diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Perizinan ini menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan kode QR dan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023