Jakarta (ANTARA) - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menegaskan kegiatan Kongres VIII ASPEK Indonesia sebagai sebuah tindakan ilegal dan inkonstitusional.
 
"ASPEK Indonesia menegaskan bahwa kongres abal-abal yang dilakukan oleh Sdr. Abdul Gofur dan Sdr. Encep Supriyadi pada tanggal 2 September 2023 di Hotel Grand Cemara Jakarta merupakan tindakan inkonstitusional," kata Mirah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
 
Mirah mengatakan Kongres tersebut dilakukan secara ilegal oleh individu yang tidak berhak dan tidak memiliki otoritas atau tanggung jawab terhadap organisasi, yaitu dua orang yang telah dipecat dengan tidak hormat dari ASPEK Indonesia.
 
Dia mengungkapkan Abdul Gofur selaku Ketua Serikat Pekerja ANTARA dan Encep Supriyadi selaku Ketua Serikat Karyawan Tip Top telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota ASPEK Indonesia sejak tanggal 26 Agustus 2023.
 
"Sedangkan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan Tip Top juga telah dicabut status keanggotaannya sebagai afiliasi ASPEK Indonesia, Mirah sebut Kongres VIII ASPEK Indonesia sebagai tindakan ilegal sejak tanggal 26 Agustus 2023," ujarnya.
 
Mirah menyebutkan kongres tersebut juga dihadiri oleh sejumlah orang yang tidak berhak disebut sebagai bagian dari serikat pekerja, lantaran sejumlah orang tersebut telah mengundurkan diri dan terputus hubungan kerjanya.
 
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEK Indonesia, kata dia, juga menyayangkan kehadiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dengan menggunakan kemeja Partai Buruh dalam acara kongres tersebut.
 
"Situasi ini disayangkan dan memalukan, karena sebelumnya rencana kongres yang diadakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak berhak mengatasnamakan dan menggunakan nama dan lambang organisasi serta kop surat ASPEK Indonesia, sesungguhnya telah diberitahukan melalui surat resmi ASPEK Indonesia kepada Presiden KSPI," ujar Mirah.

Baca juga: ASPEK Indonesia minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT cair 56 tahun
 
Menanggapi hal tersebut, Abdul Gofur membantah tudingan bahwa Kongres VIII ASPEK Indonesia diadakan secara sepihak dan tidak sah, karena menurutnya, pihaknya telah mengadakan kegiatan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ASPEK Indonesia.
 
"Kepemimpinan DPP ASPEK Indonesia periode 2019-2023 telah berakhir sejak 7 Juli 2023. Sesuai dengan AD/ART organisasi, masa kepengurusan mereka telah habis dan harus menjalankan kongres, dimana kongres merupakan kedaulatan tertinggi yang diatur dalam AD/ART ASPEK Indonesia," kata Abdul Gofur dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Dia juga menyebutkan bahwa pemberhentian dirinya dan Encep Supriyadi merupakan pencemaran nama baik, karena dia mengaku bahwa dirinya tidak mendapatkan alasan yang jelas terkait pemberhentiannya tersebut, sedangkan menurutnya, AD/ART ASPEK Indonesia juga mengatur hal tersebut
 
Selain itu, Abdul Gofur juga menegaskan bahwa penggunaan logo dan nama ASPEK Indonesia berhak dilakukannya sebagai afiliasi dari ASPEK Indonesia yang menurutnya sedang dalam masa kekosongan kepengurusan sejak 7 Juli 2023.
 
Justru sebaliknya, dia menuding kepemimpinan Mirah Sumirat di DPP ASPEK Indonesia merupakan kepemimpinan yang tidak sah, dimana kepemimpinan yang dijalaninya saat ini merupakan hasil dari Rapat Kerja (Raker) yang diadakan pada Maret lalu, dan berisi tentang perpanjangan masa jabatan hingga Desember 2024.
 
"Perpanjangan jabatan melalui rapat apapun tidak diatur dalam AD/ART. Artinya, kongres adalah kedaulatan tertinggi yang harus dilakukan," tegasnya.

Baca juga: ASPEK Indonesia minta Jokowi tetap lindungi hak karyawan saat PPKM

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023