“Pemeriksaan rutin dilaksanakan bukan hanya untuk truk, tapi semua kendaraan baik roda dua, maupun rod empat,”
Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Polres Pulau Buru rutin melalukan pemeriksaan terhadap truk pengangkut barang dari Pelabuhan Namlea, Buru, Maluku untuk mengantisipasi masuknya bahan kimia beracun dan berbahaya (B3).

“Pemeriksaan rutin dilaksanakan bukan hanya untuk truk, tapi semua kendaraan baik roda dua, maupun rod empat,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu.

Pemeriksaan rutin ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 660.3/1/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran barang berbahaya dan B3 di kabupaten Buru.

Tak hanya itu, pemeriksaan kendaraan yang gencar dilakukan ini untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait banyaknya barang B3 yang beredar di Buru. Barang-barang B3 itu digunakan untuk tambang emas illegal, yang juga akan merusak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kata Roem, pemeriksaan kendaraan secara rutin dilakukan dengan menggandeng aparat TNI dan Satpol PP. Mereka menggunakan cara uji petik untuk truk-truk tujuan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

"Bagi truk yang tujuan Namrole dilakukan pemeriksaan dengan cara uji petik bongkar bagian depan/belakang/samping sehingga barang sedikit saja yang dibongkar dan tidak merusak barang bawaan," katanya.

Namun bila truk tujuan Namrole lebih dari empat unit, maka tidak dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan. Anggota akan melakukan pengawalan sampai titik bongkar di Namrole. Kemudian menyaksikan pembongkaran untuk memastikan tidak ada barang B3.

Bagi truk yang membawa barang tujuan Namlea, dilakukan pengawalan oleh anggota sampai titik tujuan bongkar dan diawasi sampai selesai pembongkaran.

"Dan dari hasil pemeriksaan rutin kendaraan khususnya truk, telah diamankan empat kendaraan yang membawa barang B3 tersebut. Truk-truk itu sudah dibawa ke Polres Pulau Buru untuk dilakukan penyelidikan lanjutan," ungkapnya.

Terpisah, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan, para sopir mestinya tidak perlu khawatir apabila tidak membawa masuk barang B3.

Kendati demikian, Kapolda telah mengarahkan Kapolres Buru untuk duduk membahas mekanismenya secara bersama agar dapat berjalan baik.

"Tapi Polri tetap tidak tolerir kalau masih ada yang memfasilitasi atau membawa bahan B3 yang membahayakan dan merusak lingkungan di Buru," ucapnya.

Polri, tambah Kapolda, akan terus melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya peredaran barang B3 tersebut.

Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023