Mudah-mudahan ke depan, tanah ini memberikan manfaat berupa peningkatan ekonomi untuk masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menuntaskan konflik pertanahan, yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), sejak 28 tahun silam.

"Mudah-mudahan ke depan, tanah ini memberikan manfaat berupa peningkatan ekonomi untuk masyarakat. Saya yakin ekonomi di sini bisa segera tumbuh bersamaan dengan proses penanaman kelapa sawit di tanah masyarakat," ujar Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tuntasnya konflik tersebut ditandai dengan diserahkannya 13 sertifikat hak kepemilikan bersama terhadap 516 kepala keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan tiga sertifikat hak kepemilikan bersama terhadap 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya.

Penyerahan sertifikat berlangsung secara door to door di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.

"Sertifikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal, dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya) bisa dijual," katanya seraya menyerahkan sertifikat.

Konflik pertanahan ini dapat diselesaikan berkat sinergi dan kolaborasi dari empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan.

Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), komando resor militer (danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Selatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Terima kasih kepada gubernur, bupati dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama dan mudah-mudahan sudah tidak ada permasalahan tanah lagi, semuanya sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi," kata Hadi.

Penyelesaian konflik pertanahan bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat agar tanah yang telah disertifikasi dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal.

Dengan demikian, dapat meminimalisir risiko terulangnya konflik yang diakibatkan adanya perselisihan pemanfaatan lahan.

Agar pemanfaatan lahan lebih optimal, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan sebagai tindak lanjut dari pemberian sertifikat kali ini akan ada pembimbingan secara teknis kepada masyarakat oleh pihak terkait.

"Bagaimana menanam hingga bisa tumbuh dan panen, akan diberdayakan oleh koperasi yang ada di sini," ujar Hadi.

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat Tanah Wakaf jamin keamanan umat beribadah
Baca juga: Menteri ATR: Sebanyak 118 kabupaten/kota bebaskan atau ringankan BPHTB
Baca juga: Menteri ATR serahkan 260 sertifikat kepada warga dan Pemda di Sultra

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023