Seoul, Korea Selatan (ANTARA News) - Korea Utara akan mengadili seorang warga negara Amerika Serikat atas tuduhan percobaan penggulingan rezim komunis, di tengah krisis Pyongyang dan Barat.

Kantor Berita resmi Korea Utara KCNA, Sabtu, mengatakan warga AS bernama Pae Jun-Ho itu telah mengakui tuduhan itu dan akan segera menjalani proses hukum.

Pae ditangkap November 2012 ketika memasuki Rason, di bagian timur laut Korut, yang terletak dalam zona khusus ekonomi berdekatan dengan perbatasan wilayah Korea, Rusia dan China.

KCNA melaporkan "penyelidikan awal" untuk Pae telah rampung. "Dia mengakui telah melakukan kejahatan dengan motif untuk menjatuhkan pemerintahan DPRK dengan gerakan permusuhan. Kejahatannya telah terbukti," ujarnya.

Dia akan diseret ke Mahkamah Agung DPRK untuk menjalani persidangan, sedangkan media Korea Selatan Desember lalu mengidentifikasi sosok yang ditangkap adalah pelaksana tur Korea-Amerika yang berusia 44 tahun.

Dia baru saja melakukan perjalanan dengan lima turis lainnya dan tiba-tiba ditangkap karena membawa perangkat keras penyimpan data komputer, tulis koran Korea Selatan Kookmin Ilbo.

Sejumlah warga US memang berada di Korea Utara untuk beberapa tahun terakhir ini, demikian AFP.

(I029/M016)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013