Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur mengerahkan 10 mobil derek untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan di jalan protokol Jakarta Timur.

"Operasi penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta Timur," kata staf Dishub Jakarta Timur Ujang saat ditemui di lokasi, Jumat.

Operasi penertiban tersebut digelar di sejumlah titik jalan protokol Jakarta Timur, seperti Jalan Raya Bekasi, Jalan Pemuda, Jalan Matraman, dan Jalan MT Haryono dan lainnya.

Petugas Dishub menjaring kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang, seperti di bahu jalan.

Selama operasi dilakukan Dishub Jakarta timur bisa menjaring 4 hingga 5 kendaraan di hari biasa namun di hari Jumat relatif menurun kadang 2 kadang 3 unit. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diderek ke Kantor Dishub Jakarta Timur.


"Tergantung situasi tapi biasanya hari Jumat 2 sampai 3 kendaraan lah,” ujar Ujang.

Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak parkir sembarangan," kata Ujang.

Penertiban parkir sembarangan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta Timur dan mencegah terjadinya kemacetan.


Baca juga: Legislator minta DKI perbaiki transportasi umum capai target laju

Baca juga: Kapal Dishub DKI mogok kehabisan BBM di Perairan Kepulauan Seribu

Baca juga: Volume lalu lintas saat KTT Ke-43 ASEAN turun 2,85 persen


Pewarta: Arif Prada
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023