Pemanggilan dan pemeriksaan owner Ayu Terra Resort Ubud sebagai saksi telah dijadwalkan oleh penyidik sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas insiden yang terjadi di resort miliknya
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Gianyar, Bali, memberikan alasan penyidik belum memanggil dan memeriksa owner Ayu Terra Resort Ubud dalam lanjutan insiden tewasnya lima karyawan akibat tali sling lift terputus, karena masih menyelesaikan tanggung jawab kepada pihak keluarga korban.

Kepala Kepolisian Resor Gianyar AKBP Ketut Widiada saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat menyatakan pemanggilan dan pemeriksaan owner Ayu Terra Resort Ubud sebagai saksi telah dijadwalkan oleh penyidik sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas insiden yang terjadi di resort miliknya.

"Rencana pemanggilan hari Senin (11/9) ini. Kenapa belum kita periksa? Saat ini kami memberikan kesempatan kepada owner karena trauma, kemudian mengurus asuransi korban-korban," kata dia.

Pemanggilan owner Ayu Terra Resort salah satunya untuk mempertanggungjawabkan alasan menggantikan tali sling baja dari tiga buah menjadi seutas pada Maret 2023. Keterangan owner tersebut penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab penuh dalam insiden terputusnya tali sling baja yang menewaskan lima karyawan hotel.

Keterangan sang owner pun akan diuji dengan keterangan dari para teknisi, vendor dan hasil pemeriksaan kriminalistik Labfor Polda Bali, serta ahli.

Baca juga: Polisi: Alasan Ayu Terra Resort gantikan tali sling lift karena susut

Baca juga: Lima orang tewas akibat tali lift terputus di Resort Ubud-Bali


Ketut Widiada mengatakan sampai hari ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri atas 11 orang karyawan Ayu Terra Resort Ubud dan dua orang ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana dan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali.

Pemeriksaan terhadap ahli dari Fakultas Tekhnik Universitas Udayana dilakukan pada Kamis (7/9), sementara ahli dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali dimintai keterangan hari ini (Jumat, 8/9).

Menurut pengakuan teknisi, tali seling baja yang sebelumnya berjumlah tiga buah dimana ketiganya mampu mengangkat beban maksimal 1,2 ton diganti pada Maret 2023 menjadi seutas tali baja dengan kapasitas maksimal 1,8 ton. Dalam hal pemakaian tali dan keselamatan lift tersebut, Widiada menyerahkannya kepada ahli dari Disnaker Bali yang memang secara prosedur perizinan kelayakan lift tersebut.

"SOP (standar operasional prosedur) yang menentukan layak atau tidaknya itu kan ahli yang saat ini masih diperiksa, bisa atau tidaknya nanti ditentukan oleh saksi ahli," kata Widiada.

Bodlabfor Polda Bali juga tengah memeriksa barang bukti berupa tali sling lift yang diamankan dari TKP.

"Kita menunggu hasil pemeriksaan Bidlabfor cabang Denpasar itu yang lagi mengecek tali sling yang jatuh di jurang. Itu diambil oleh Bidlabfor yang tersisa 3,8 meter. Jadi apakah itu karena kelebihan ya itu nanti Bidlabfor yang tentukan," kata Kapolres Gianyar Ketut Widiada.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023