Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali.

Jenderal bintang satu itu mengatakan saat ditangkap Dito sedang berada di vila seorang diri, dalam rangka liburan. Namun, tidak dipastikan sejak kapan pacar Nindy Ayunda tersebut berada di Bali, apakah sejak buronan atau baru-baru ini.

“Lagi liburan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dito ditangkap oleh penyidik pada Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan sebuah senjata api dilengkapi amunisi.

“Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kami melakukan pemeriksaan,” katanya.

Meskipun menyimpan senjata api, kata Djuhadhani, saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pihak Dito Mahendra. Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Mabes Polri, Jakarta, dan saat ini statusnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Terkait senjata api yang ditemukan, kata dia, penyidik menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya.​​​​​​, sebab Djuhandhani menduga senjata api itu ilegal, alias tidak memiliki izin.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, yakni satu puncuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Baca juga: Bareskrim periksa 27 saksi terkait senjata api ilegal Dito Mahendra
Baca juga: Bareskrim Polri minta Dito Mahendra segera menyerahkan diri
Baca juga: Kapolri sebut pencarian Dito Mahendra masih berlanjut


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023