Ya kita tetap secara hukum minta aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik dan penuh kemanusiaan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi menangani aksi massa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dengan penuh kemanusiaan.

“Ya kita tetap secara hukum minta aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik dan penuh kemanusiaan,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan Polri tentu telah memiliki standar prosedur operasional pengamanan sehingga itu perlu menjadi pedoman tiap polisi yang bertugas terutama saat menghadapi aksi protes masyarakat.

“Itu sudah ada standarnya. Itu masalah tindakan pemerintah dan tindakan aparat supaya Polri hati-hati,” kata Menkopolhukam RI.

Dia mengatakan polisi perlu menghormati siapa pun saat menjalankan tugasnya, termasuk para orang tua dan anak-anak.

“Iya (itu) sudah ada SOP-nya nanti kita tinggal lihat saja,” kata Mahfud MD.

Sejumlah kelompok masyarakat di Pulau Rempang bentrok dengan polisi pada Kamis (7/9) karena warga menolak pengukuran lahan untuk pembangunan Rempang Eco-City dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pulau Rempang, yang luasnya kurang lebih 17.000 hektare, direncanakan menjadi kawasan ekonomi terintegrasi yang menghubungkan sektor industri, jasa dan komersial, residensial/pemukiman, agro-pariwisata, dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca juga: Kapolda Kepri pastikan situasi di Rempang sudah kondusif usai bentrok

Baca juga: Kapolres imbau masyarakat tak halangi petugas masuk Kawasan Rempang


Walaupun demikian, sejumlah kelompok masyarakat terutama mereka dari masyarakat adat Melayu menolak proyek tersebut. Alhasil, warga yang menggelar aksi protes bentrok dengan polisi dan petugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Namun, gas air mata itu juga kena ke anak-anak sekolah sehingga beberapa dari mereka dikabarkan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

“Ada belasan siswa yang saya tahu dibawa oleh ambulans ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Gas air mata itu tadi terbawa angin, karena ribut dekat dari sekolah kami," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 22 Muhammad Nazib di sekitar lokasi bentrok, Pulau Rempang, Batam, Kamis.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto sampai Kamis (7/9) malam di lokasi bentrok juga mengimbau masyarakat agar tidak terus menghalangi petugas yang berusaha masuk ke wilayah kampung-kampung warga.

“Kepada saudara-saudara saya ingatkan, bahwa apa yang saudara lakukan ini sudah melanggar hukum. Kami meminta saudara-saudara agar tidak bertindak anarkis, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, apabila kalian masih melakukan perlawanan,” kata Kapolres di Pulau Rempang, Kamis (7/9).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat diminta tanggapannya mengenai bentrok itu menyampaikan BP Batam telah menyiapkan ganti rugi untuk warga yang terdampak.

“Tentunya langkah-langkah yang dilaksanakan oleh BP Batam sudah sesuai, mulai dari musyawarah, mempersiapkan relokasi, termasuk ganti rugi kepada masyarakat yang mungkin telah menggunakan lahan atau tanah di Rempang," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di pelataran Kantor Panglima TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sigit menyebut pengukuran lahan di Rempang bertujuan untuk pengembangan kawasan namun kemungkinan lokasi tersebut dikuasai beberapa kelompok masyarakat.

"Di sana, ada kegiatan terkait dengan pembebasan atau mengembalikan kembali lahan milik otoritas Batam yang saat ini mungkin dikuasai beberapa kelompok masyarakat," kata Kapolri.

Baca juga: Pengamat minta pemerintah usut bentrok di Pulau Rempang
Baca juga: Petugas gabungan terlibat bentrok dengan warga di Pulau Rempang

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023