Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (10/9) menjadi sorotan, di antaranya sanksi berlapis untuk pelaku pencemaran udara sampai kepolisian menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka bentrok di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Satgas KLHK siapkan sanksi berlapis untuk pelaku pencemaran udara

Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.

"Baik dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat, pengawasan dan langkah hukum berlapis akan diterapkan bagi yang melanggar," kata Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani melalui sambungan telepon di Karawang, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

Wali Kota Batam jamin penangguhan penahanan warga Rempang

Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menjamin delapan orang warga Pulau Rempang yang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian, mendapat penangguhan penahanan.

"Saya sebagai Wali Kota menjamin agar saudara kita yang ditahan saat ini, besok benar-benar bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing," ujar Rudi saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengamanan Kawasan Rempang di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (10/9).

Selengkapnya baca di sini.

Polda Lampung lakukan tes DNA terhadap empat jasad tanpa kepala

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tes DNA keluarga terhadap empat jasad tanpa kepala yang ditemukan di pesisir Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tanggamus untuk mempermudah penyelidikan.

"Kami akan melakukan penyelidikan DNA keluarga dari keempat mayat tersebut guna mengetahui identitasnya," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

Polisi sebut kebakaran hutan Gunung Guntur karena ulah kelompok remaja

Kepolisian Resor Garut menyampaikan hasil penyelidikan penyebab kebakaran hutan di Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena adanya ulah kelompok remaja yang melakukan pendakian, kemudian membuat api dengan bahan bakar tanaman kering untuk menghangatkan tubuh yang pada akhirnya api menjalar membakar hutan.

"Untuk penyebab kebakaran Kamis(7/9) sudah diketahui yakni karena kelalaian anak-anak SMP usia 13 tahun," kata Kepala Kepolisian Sektor Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

Polisi Tangerang tangkap pria miliki senpi rakitan berbentuk pulpen

Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AJ (44), warga Neglasari Kota Tangerang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan berbentuk pulpen (pen gun).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Minggu mengatakan pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023