Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi asuransi (insurtech) PasarPolis menyediakan proteksi asuransi untuk produk gawai yang dibeli melalui platform lokapasar Shopee.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembelian gawai secara daring melalui lokapasar atau e-commerce.

“Kami optimistis bahwa dengan menggandeng Shopee, maka akses terhadap produk asuransi, seperti proteksi gadget, akan menjadi lebih mudah,” kata Direktur Kemitraan PasarPolis Adi Darmaputra dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Proteksi terhadap pembelian gawai oleh PasarPolis tersedia dalam sejumlah pilihan premi yang dimulai dari Rp25 ribu. Pembelian proteksi gawai dapat dilakukan dengan memilih opsi ‘Proteksi Gadget’ pada halaman checkout Shopee saat melakukan pembelian.

Kemudian, dalam rangka momen Shopee 9.9 Shopping Day, PasarPolis juga menyediakan penawaran cashback 100 persen yang berlaku pada 1 hingga 10 September 2023.

Adi menjelaskan proteksi asuransi gawai tersebut hadir lantaran menimbang penggunaan gawai yang semakin masif. Adi mengutip data laporan Perilaku Konsumen E-commerce Indonesia yang dilakukan oleh Kredivo dan Katadata Insight Center bahwa produk gawai dan aksesorisnya kosisten memiliki rata-rata transaksi yang tinggi selama 2019-2022.

Selain itu, pembelian produk gawai dan aksesorisnya berkontribusi hingga 33,7 persen dari total nilai transaksi di lokapasar.

Oleh karena itu, kehadiran proteksi asuransi gawai diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pengguna sehingga dapat memperluas distribusi asuransi.

Selain melalui lokapasar, asuransi gawai PasarPolis juga tersedia untuk semua merek gawai yang memiliki service center di Indonesia.

Proteksi asuransi gawai oleh PasarPolis memberikan jaminan untuk unit yang mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga dan ketidaksengajaan yang tidak dikecualikan dalam polis.

Adapun kategori gawai yang bisa membeli asuransi tersebut di antaranya smartphone, tablet, laptop, headset, smartwatch, fitness tracker, serta pelacak GPS.

Baca juga: Mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi
Baca juga: LPS menerapkan mandat penjaminan polis asuransi per 12 Januari 2028


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023