"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik kembali menetapkan empat tersangka. Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya,"
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali kembali menetapkan empat tersangka baru kasus perusakan Detiga Neano Resort yang terletak di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan penetapam empat tersangka berinisial INKA, IWW, NWS dan NMS berdasarkan pengembangan terhadap kasus dugaan perusakan resort tersebut.

Jansen mengatakan penetapan tersangka tersebut ditetapkan pada Senin 11 September 2023.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengambil kesimpulan bahwa empat diantara saksi tersebut memenuhi unsur pidana dimana keempatnya terlibat dalam tindak pidana perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem pada 30 agustus 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik kembali menetapkan empat tersangka. Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya," kata Jansen.

Dengan demikian, jumlah warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali menjadi 13 orang setelah sebelumnya ada sembilan tersangka.

Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

"13 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut " kata Jansen.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menyatakan proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dirinya pun meminta warga untuk tetap menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Bali.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2023, sejumlah warga Desa Bugbug Karangasem, Bali mendatangi Detiga Neano Resort. Massa yang menolak pembangunan resort tersebut masuk ke dalam areal resort yang masih dalam tahap pengerjaan merusak sejumlah fasilitas bahkan melakukan pembakaran.

Tidak terima dengan hal itu, pihak kontraktor melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bali.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023