Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance dengan melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
 
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa, pelimpahan tahap II tersangka KS ke Kejaksaan Agung dilakukan pada pekan lalu.
 
"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu.
 
Pelimpahan ini, kata Whisnu, dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Kresna Life sudah lengkap atau P-21 pada tanggal 4 September 2023 berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, dengan berkas perkara Nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.
 
Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.

Baca juga: OJK resmi mencabut izin usaha Asuransi Kresna Life
Baca juga: Nasabah minta solusi damai untuk kasus Asuransi Jiwa Kresna
 
Menurut jenderal bintang satu itu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 431 miliar.
 
Modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"(Tersangka) tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," kata Whisnu.
 
Dalam perkara ini tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Selain menyidik kasus dugaan penggelapan Kresna Life, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyidik terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya, yaitu Kresna Sekuritas.
 
Terkait perkara Grup Kresna itu, kata Whisnu, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023 guna meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Group Kresna berinisial MS.
 
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS untuk kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.
 
"Dalam perkara ini para tersangka dikenakan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujar Whisnu.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023