Jakarta (ANTARA News) - Pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan akan mendapatkan gaji ke-13 yang besarnya sama dengan penghasilan sebulan, pada Juli 2006. "Dana yang disediakan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 ini mencapai Rp18 triliun," kata Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Mulia Nasution, di Jakarta, Senin. Namun pencairan gaji ke-13 itu tidak akan bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juli 2006, karena Satuan Kerja baru saja menyesuaikan tunjangan umum yang harus dibayar pada gaji induk Juli 2006. Pencairan gaji ke-13 itu akan tergantung pengajuan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing instansi sehingga tidak akan serentak diterima oleh yang berhak. Misalnya untuk pensiunan akan mulai menerima pada tanggal 15 Juli 2006. Pemberian gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2006 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dalam tahun anggaran 2006 kepada pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun/ tunjangan, yang akan dibayarkan pada Juli 2006. Pembayaran gaji ke-13 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang dibayarkan pada saat bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah. (*)

Copyright © ANTARA 2006