potensi untuk menyumbang karbon itu ada pada kendaraan yang memang sudah lama dan perawatan kurang
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi gas buang mobil pribadi yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo Kota Yogyakarta, Kamis, untuk menekan polusi udara di wilayah itu.

"Memang (polusi udara) belum sampai seperti di Jakarta dan mudah-mudahan jangan sampai. Ini salah satu upaya yang kita lakukan untuk menekan polusi udara," kata Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Kota Yogyakarta Harry Purwanto di Yogyakarta, Kamis.

Uji emisi gas buang bersamaan Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) Tahun 2023 itu digelar selama 1 jam dengan menyasar mobil pribadi.

Sejumlah mobil pribadi yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo dipilih secara acak kemudian dipersilakan memasuki lokasi uji emisi di halaman Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta.

"Ini juga semacam edukasi dan sosialisasi. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan solar," kata dia.

Baca juga: Menhub: Perpanjangan KCJB ke Surabaya cenderung lewati selatan Jawa

Baca juga: BULOG Yogyakarta laksanakan penyaluran perdana bantuan pangan tahap II


Sebanyak 10 kendaraan roda empat yang diuji pada kesempatan pertama seluruhnya dinyatakan lolos uji emisi.

Menurut Harry, Dishub Kota Yogyakarta selama ini telah menggelar uji emisi kendaraan roda empat secara berkala, akan tetapi hanya menyasar angkutan umum atau angkutan wajib uji di Unit Pengujian Kendaraan.

"Ini kita perluas ke angkutan yang bukan wajib uji, ini sifatnya gratis. Kita mulai hari ini," ujar dia.

Dia berharap dengan adanya uji emisi gas buang, seluruh kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya sehingga kualitas udara di Kota Yogyakarta semakin baik.

"Kalau yang masih tahun (produksi) baru seperti kita lihat tadi hampir semuanya tidak melebihi ambang batas. Jadi, potensi untuk menyumbang karbon itu ada pada kendaraan yang memang sudah lama dan perawatan kurang," tutur Hary.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta Bayu Setyawan Heru Purnomo mengatakan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023, semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya.

Menurut dia, mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksidanya (CO) maksimal 4 persen dengan hidrokarbon (HC) 1.000 ppm.

Sedangkan mobil tahun produksi 2007-2008 wajib memiliki kadar CO 1 persen dengan HC 150 ppm, dan mobil di atas 2018 memiliki kadar CO 0,5 persen dengan HC 100 ppm.

"Untuk yang tidak lolos kita rekomendasikan untuk diperbaiki," ucap Bayu.

Sementara itu, Kasubnit 1 Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polresta Yogyakarta Ipda Sunaryanto mengemukakan hingga saat ini belum akan diterapkan sanksi tilang bagi kedaraan yang melebihi ambang batas emisi.

"Kalau ranah dalam pelanggaran ambang batas ini belum dikaji, saya belum bisa menentukan kapan mau ditindak," ujar dia.

Baca juga: Wamendes: Keterlibatan masyarakat penting dalam membangun desa wisata

Baca juga: Jumlah penumpang KRL Solo-Yogyakarta terus meningkat 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023