Terlepas dari masalah ekologi dan sosial yang muncul, peran hutan bagi masyarakat Kalimantan sangat penting
Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malinau mengajak masyarakat bersatu demi menjaga konservasi hutan Kalimantan, karena sebagai penyangga ekosistem sangat penting bagi kehidupan, terutama untuk masyarakat itu sendiri.

“Terlepas dari masalah ekologi dan sosial yang muncul, peran hutan bagi masyarakat Kalimantan sangat penting,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Servianus di Malinau, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar sosialisasi dan focus group discussion (FGD) untuk bersatu demi konservasi hutan Kalimantan. Acara ini bertujuan untuk membahas sinkronisasi dan sinergitas kegiatan perhutanan sosial di tingkat tapak.

Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan, salah satu fokus utama sosialisasi dan FGD itu adalah memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan dan Aspek Sosial.

Baca juga: YKAN ajak masyarakat lestarikan alam melalui olahraga dan fotografi

Kegiatan ini juga bertujuan mengumpulkan data produksi masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Kehutanan (KPH) Kalimantan Utara.

“Semoga upaya-upaya ini memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat,” tutur dia.

Ia juga menekankan, tiga hal penting yang perlu diperhatikan yakni lahan, kesempatan berusaha, dan sumber daya manusia.

“Menjaga hutan adalah komitmen kita bersama. Mari kita jaga komitmen ini, karena ini bukan hanya untuk kita, tapi untuk anak cucu kita,” katanya.

Dikutip dari Sistem Informasi Data Statistik Sektor Provinsi Kalimantan Utara 2021, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Serta Tata Guna Hutan Kesepakatan (THGK) SK.718/Menhut-II/2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.8106/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018, luas hutan di Kalimantan Utara mencapai 7.059.251,19 hektare, dengan rincian, terluas di Kabupaten Malinau yang mencapai 3.960.966,22 hektare. Disusul Kabupaten Bulungan 1.378.283,54 hektare, Kabupaten Nunukan 1.354.350,62 hektare, Kabupaten Tana Tidung 341.299,19 hektare, dan Kota Tarakan 24.351,61 hektare.

Baca juga: BKSDA Kalbar lepas liar 179 tukik Penyu Sisik di Paloh

Dari luasan tersebut, berdasarkan fungsinya terdapat 1.272.091 hektare hutan konservasi (suaka alam dan pelestarian alam) dengan rincian 988.017,02 hektare di Kabupaten Malinau dan 284.073,98 hektare di Kabupaten Nunukan.

Adapun hutan lindung luasnya mencapai 1.059.764,11 hektare dengan rincian 696.642,58 hektare di Kabupaten Malinau, 205.594,03 hektare di Kabupaten Bulungan, 150.459,78 di Kabupaten Nunukan, dan 7.067,72 hektare di Kota Tarakan. Di Kabupaten Tana Tidung tidak terdapat hutan lindung.

Selanjutnya, hutan produksi seluas 3.325.265,03 hektare, dibagi menjadi hutan produksi terbatas (HPT) seluas 2.189.788,2 hektare dengan rincian 1.545.892,31 hektare di Kabupaten Malinau; 465.097,91 hektare di Kabupaten Bulungan; 9.084,28 di Kabupaten Tana Tidung; dan 169.713,7 hektare di Kabupaten Nunukan.

Kemudian hutan produksi kategori hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) mencapai 60.047,74 hektare. Rincinya, terdapat 30.174,11 hektare di Kabupaten Malinau; 5.596,71 di Kabupaten Bulungan; 9.678,05 di Kabupaten Tana Tidung; dan di Kabupaten Nunukan seluas 14.598,87 hektare.

Adapun hutan produksi kategori hutan produksi tetap (HP) mencapai luasan 1.075.429,09 hektare. HPT terluas di Kabupaten Malinau, seluas 375.548,72 hektare. Kemudian di Kabupaten Nunukan 274.082,76 hektare, lalu disusul Kabupaten Bulungan seluas 272.791,71 hektare, dan di Kabupaten Tana Tidung seluas 153.005,9 hektare.

Sedangkan areal penggunaan lain (APL) di Kalimantan Utara mencapai 1.402.131,05 hektare berdasarkan SK.718/Menhut-II/2014; SK. 8106/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 ; dan SK MENLHK 6631/2021.

Baca juga: BRIN ungkap perubahan dan fungsi tumbuhan akibat perubahan iklim

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023