Jakarta (ANTARA News) - Porsi haji bagi 16 ribu calon haji khusus 1427H/2006 tetap diperebutkan secara bebas melalui travel-travel penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) minimal 4.500 dolar AS. "Biaya minimal sebesar 4.500 dolar AS dibayarkan oleh calon haji khusus kepada PIHK (biro atau travel haji khusus -red)," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada pers di Jakarta, Senin. Travel atau PIHK itu kemudian menyetorkan BPIH ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran BPIH sebesar 2.000 dolar AS dan biaya dalam negeri Rp405 ribu sebagai syarat mendapat nomor porsi dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Waktu pelunasan oleh PIHK kepada BPS BPIH yang ditunjuk itu dibuka mulai 31 Juli hingga 4 Agustus 2006, ujarnya. Setelah itu PIHK mendaftarkan calon haji khususnya ke Direktorat Pembinaan Haji Depag pada 7-9 Agustus 2006 dengan melampirkan persyaratan administrasi serta bukti setor BPIH yang sah. Disebutkan jika pendaftaran oleh PIHK itu melebihi batas waktu yang ditentukan, maka sistem akan memblokir PIN PIHK. Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto mengatakan, biaya 405 ribu yang disetorkan kepada Depag, terdiri dari biaya operasional dalam negeri Rp230 ribu, administrasi bank Rp100 ribu dan asuransi Rp75 ribu. Biaya yang dibebankan kepada jemaah untuk operasional di Arab Saudi sebesar 275 dolar AS digunakan sebagai biaya general service, naqobah. "BPIH sebesar 2.000 dolar AS yang disetor PIHK ke bank, akan dikembalikan lagi kepada PIHK sebesar 1.725 dolar AS, setelah dikurangi biaya 275 dolar AS itu," ujarnya. Proses pemvisaan paspor calon haji khusus ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, ujarnya, dilakukan setelah PIHK menyelesaikan legalisasi kontrak hotel, transportasi dan pelayanan Arafah-Mina dalam bentuk barcode dari Kementerian Haji Arab Saudi paling akhir pada 15 Dzulqaidah 1427H. Menag juga mengatakan, akan memberi sanksi tegas bagi travel haji khusus yang melanggar ketentuan seperti memasang tarif di bawah 4.500 dolar AS. Ia juga menegaskan bahwa mulai musim haji ke depan, travel haji khusus harus menyewa hotel untuk tempat tinggal jemaahnya, tidak bisa lagi hanya menyewa flat seperti tahun-tahun lalu. "Tetapi kami tidak melarang travel menyewa hotel di lokasi Aziziyah (yang jaraknya dari Masjidil Haram mencapai 3km -red), asal saja benar-benar hotel, meski bintang tiga sekalipun. Karena haji khusus itu cirinya mereka tinggal di kelas hotel," katanya. Ia juga mengaku belum mendapat pemberitahuan apa pun dari pemerintah arab Saudi soal 32 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Indonesia yang terkena sanksi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006