"Kami merasakan betul sambutan dan antusiasme kalangan santri pada ide dan gagasan perubahan setelah deklarasi AMIN (Anies-Muhaimin),"
Karawang (ANTARA) - DPP Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) menyatakan kalangan pesantren di wilayah selatan Jawa Barat menyambut baik hadirnya pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang akan maju pada Pemilu 2024.

"Kami merasakan betul sambutan dan antusiasme kalangan santri pada ide dan gagasan perubahan setelah deklarasi AMIN (Anies-Muhaimin)," kata pegiat DPP Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Solihin Nurodin, melalui sambungan telepon yang diterima di Karawang, Jumat.

Ia mengakui, sebelum diumumkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, dirinya merasa kesulitan menembus kelompok santri di wilayah Jawa Barat.

“Meski saya memiliki beberapa jaringan pesantren, namun rasanya mereka (kalangan santri) seakan masih menutup pintu untuk berdiskusi, khususnya terkait Pilpres 2024. Tapi sekarang kondisinya sangat berubah, bahkan kami disambut dengan tangan terbuka dalam meneruskan gagasan perubahan," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut seakan memudahkan kerja para pendukung Anies-Muhaimin di lapangan, khususnya dalam membangun konsolidasi dengan kelompok pesantren.

Sementara itu, pengurus DPP SKI, Untoro Hariadi mengatakan bahwa instrumen konsolidasi yang dilakukan adalah melalui musyawarah reboan.

Kegiatan musyawarah Reboan merupakan sarana pertemuan warga dengan pendukung Anies Baswedan yang membahas persoalan warga dan membangun jaringan dukungan.

Menurut Untoro, hal tersebut perlu dilakukan mengingat pentingnya perluasan basis pemenangan serta konsolidasi kepengurusan hingga tingkat desa dan tempat pemungutan suara (TPS).

“Ini penting karena dengan jaringan di berbagai TPS yang terbentuk, maka suara rakyat di TPS dapat dikawal. Selain itu Musyawarah Reboan mendorong pendukung Anies berinteraksi dan menyatu bersama masyarakat di desa-desa,” katanya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023