Ini kami lakukan, karena kalau dibiarkan tumpahan air garam di jalan raya itu akan banyak memakan korban
Bangkalan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) se-Madura menggelar rapat koordinasi di Kabupaten Bangkalan, membahas bahaya tumpahan air garam di sepanjang jalan nasional di Madura yang sering membahayakan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur itu.

"Ini kami lakukan, karena kalau dibiarkan tumpahan air garam di jalan raya itu akan banyak memakan korban," kata Kepala Dishub Pemkab Bangkalan Muawi Arifin di Bangkalan, Jawa Timur, Jumat.

Menurutnya, air garam di jalan raya berasal dari tumpahan truk pengangkut garam dari Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan sebagian Bangkalan.

"Karena itu koordinasi antar-Dinas Perhubungan dari empat kabupaten di Madura penting dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut," kata Muawi Arifin.

Ia menjelaskan rapat koordinasi (rakor) Dishub se-Madura itu untuk mempertegas pelaksanaan aturan tentang angkutan barang supaya tidak membahayakan pengendara lain.

Baca juga: Bangkalan koordinasi lintas kabupaten terkait tumpahan air garam

Menurut Muawi, jalan nasional penghubung Pulau Madura yang banyak tumpahan air garam hingga menyebabkan jalan raya licin adalah di Jalan Tanah Merah, Bangkalan. Puluhan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mengalami kecelakaan akibat tumpahan air garam tersebut dalam sebulan terakhir ini.

"Karena air garam yang tercecer dari truk pengangkut garam tersebut dicampur solar. Tujuannya agar truk tidak keropos," katanya.

Selain melibatkan Dishub se-Madura, pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) se-Madura dan satuan lalu lintas dari Polres Bangkalan.

Muawi menuturkan pertemuan antar Dishub se-Madura itu digelar pada Kamis (14/9) dan dilanjutkan dengan menggelar operasi gabungan di jalur nasional di Kabupaten Bangkalan.

Titik tekan operasi merujuk kepada ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penggunaan Mobil Angkutan, yakni harus sesuai dengan spesifikasi dan peruntukan.

Baca juga: Pertemuan petani garam Madura hasilkan delapan rekomendasi

"Aturan itu dimaksudkan agar kendaraan angkut yang digunakan sesuai keselamatan, kami sudah mengeluarkan imbauan secara terbuka, agar pengusaha garam menggunakan jasa angkut yang sesuai spesifikasi. Jika tidak bisa menggunakan mobil milik sendiri, maka harus bekerja sama dengan jasa angkutan yang resmi," kata Muawi.

Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan Iptu Wiwit Heru yang hadir pada rakor tersebut mengatakan  akan menindak tegas pengguna angkutan barang yang tidak sesuai keselamatan pengendara dan membahayakan pengendara lain.

"Sesuai kesepakatan perwakilan instansi yang hadir langsung melakukan operasi, mengecek secara langsung pada kendaraan yang lewat. Yang tidak sesuai kami tindak," ujarnya.

Sanksi yang disiapkan, berupa tindak pelanggaran (tilang) hingga larangan perjalanan bagi kendaraan yang barang angkutan berceceran dan membahayakan.

Baca juga: KKP: Perlu pemetaan tambak garam di Pulau Madura
 
 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023