beroperasi pada pukul 07.00-12.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di tiga lokasi,  Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro menyebut layanan SIM Keliling itu beroperasi pada pukul 07.00-12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur;
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang, depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
  3. Jakarta Pusat di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran HI.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Tilang uji emisi bisa jadi simpul kemacetan baru

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023