Selama NIK tidak berubah, hal tersebut tentu saja tidak mempengaruhi data pemilih yang ada
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan bahwa rencana pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik e-KTP tidak berubah.

“Selama NIK tidak berubah, hal tersebut tentu saja tidak mempengaruhi data pemilih yang ada,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat ditemui ANTARA di kantor KPU DKI Jakarta, Senin.

Selain itu, ia menyatakan bahwa selama komponen data dalam KTP pemilik hak suara – seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta agama – juga tidak berubah karena proses pencetakan ulang tersebut, maka tidak diperlukan pendataan maupun verifikasi ulang pemilih.

“Kalau (nomenklatur) di KTP berubah dari DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) ke DKJ (Daerah Khusus Jakarta) itu kan masalah teknis, bukan masalah substansi,” ucapnya.

Wahyu mengatakan bahwa ia belum mengetahui apakah pencetakan ulang akibat perubahan istilah DKI menjadi DKJ itu akan membuat e-KTP yang lama masih atau tidak berlaku lagi.

Jika e-KTP lama ditetapkan tidak berlaku lagi, ia menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta akan mencari alternatif dan jalan keluar untuk menjamin hak pilih setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dapat digunakan.

“Jangan sampai hak pilih itu tidak dapat digunakan hanya karena masalah administratif,” katanya.













Oleh karena itu, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengenai sejauh apa perubahan tersebut akan diterapkan.

“Pastinya, selama NIK itu tidak berubah dan komponen-komponen data itu tidak berubah, nanti mereka (para pemilih) datang ke tempat pemungutan suara tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa pada tahun 2024, Jakarta tidak lagi berstatus DKI karena Indonesia akan memiliki ibu kota baru, yaitu Nusantara.

Budi mengatakan bahwa status Jakarta akan menjadi DKJ sehingga seluruh pemilik KTP harus melakukan pencetakan ulang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan seluruh warga Jakarta perlu mencetak ulang KTP elektronik untuk menyesuaikan data mereka saat Jakarta sudah berstatus DKJ.

"Nanti kita sosialisasikan (perubahan menjadi DKJ tersebut) karena RUU (Rancangan Undang-Undang)-nya sedang dalam proses penyelesaian," ucap Joko.

Baca juga: KKP kembangkan aplikasi "e-PIT" tingkatkan efisiensi bisnis perikanan

Baca juga: Dukcapil Jaksel targetkan 47.610 pemilih pemula punya e-KTP

Baca juga: Warga harus cetak ulang KTP saat DKI berubah jadi DKJ


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023