Sukabumi (ANTARA News) - Komisi IX DPR menilai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Bupati Tangerang lalai dalam melakukan pengawasan, yang menyebabkan 34 orang buruh diperbudak di perusahaan rumah tangga.

"Seharusnya kedua intansi pemerintah tersebut tidak hanya mengawasi perusahaan-perusahaan besar saja, seharusnya kegiatan kerja di home industry pun harus diawasi secara ketat," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning kepada Antara di Sukabumi, Senin.

Menurut Ribka pihaknya akan memanggil  Kemenakertrans dan Bupati Tangerang serta dinas terkait untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas adanya kasus perbudakan tersebut walaupun kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di daerah lainnya, maka dari peran pengawasan perlu ditingkatkan jangan hanya perusahaan besar yang diperketat, seluruh seluruh perusahaan yang memiliki tenaga kerja diawasi mulai dari gaji dan hak-haknya sebagai tenaga kerja," katanya,

"Terbukti dengan lalai dan lemahnya pemerintah dalam melakukan pengawasan terjadi perbudakan seperti di Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang ini," kata Ribka.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013