Bukan (melarang untuk beribadah), pergub itu mengatur larangan penyebaran ajaran yang salah.
Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah mengatur tentang larangan penyebaran ajaran yang salah bukan melarang beribadah.

"Bukan (melarang untuk beribadah), pergub itu mengatur larangan penyebaran ajaran yang salah," kata Ahmad Heryawan ketika dimintai pendapatnya tentang adanya pengrusakan terhadap masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya, di Aula Pusdai Jabar Kota Bandung, Selasa.

Pihaknya menyayangkan adanya aksi kekerasan yakni berupa pengrusakan masjid Ahmadiyah di Kampung Wanisagara, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (5/5).

Menurut dia, walaupun sudah ada pergub fatwa MUI dan SKB Tiga Menteri yang mengatur tentang Jamaah Ahmadiyah namun bukan berarti kekerasan diperbolehkan kepada siapa pun meski diduga ada pelanggaran.

Terkait adanya masukan dari DPRD Jawa Barat yang meminta agar Pergub Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah diganti dengan perda, Heryawan menilai belum perlu dibuat perda yang bersifat lebih mengikat dan tegas.

"Pergub juga mengikat semua elemen kan, sudah. Ya kita lihat nanti, yang penting Pergub di lapangan dilaksanakan dulu dengan baik dan berdampak positif, baru kita evaluasi," katanya.

Dikatakan dia, untuk meluruskan Jemaah Ahmadiyah yang dinilai menyimpang maka diperlukan cara yang benar dengan tanpa kekerasan.

"Tentunya kita ingin kerukunan hidup beragama juga berlangsung dengan baik. Pokoknya saya serahkan kepada petugas kepolisian untuk mengusut ini," kata Aher.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013