Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyosialisasikan perubahan seragam Satlinmas yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

"Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Safrizal menyebutkan untuk tertib administrasi, maka pemerintah daerah (pemda) wajib mengacu pada Permendagri tersebut yang memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemda diminta menyosialisasikan Permendagri itu sampai ke tingkat desa/kelurahan.

Hingga kini, katanya, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kemendagri imbau kepala daerah lakukan pendataan anggota Satlinmas
Baca juga: Satlinmas Yogyakarta masih temukan warga buang sampah tidak terpilah


"Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," kata Safrizal.

Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Permendagri itu dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikan.

"Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan, dan keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat," tutup Safrizal.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023