Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya mengikuti secara penuh keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyikapi kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin) AdaKami.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru mengambil sikap menutup akses layanan tekfin tersebut apabila OJK menyatakan tekfin tersebut bersalah dan izin usahanya dicabut.

"Kami tidak bisa sembarang tutup ya kalau memang legal, itu tidak bisa kami bredel begitu saja dong kecuali memang ada permintaan OJK untuk tutup aksesnya," kata Budi yang ditemui di Jakarta, Kamis.

Baca juga: AdaKami tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penagihan utang

Lebih lanjut, Budi mengatakan terkait dengan pinjaman online (pinjol) pihaknya saat ini berfokus untuk memberantas pelaku pinjol yang beroperasi secara ilegal.

Ia berpendapat bahwa pinjol ilegal sama meresahkannya dengan judi online dan bahkan menyebutkan kedua praktik itu memiliki korelasi erat seperti "kakak-adik".

"Kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat, kita pasti blokir," tegasnya.

Untuk kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tekfin AdaKami, OJK telah meminta perusahaan bersangkutan untuk melakukan investigasi mendalam memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri akibat adanya kekerasan yang dialami dalam penagihan utang.

Baca juga: OJK memerintahkan AdaKami investigasi kabar nasabah bunuh diri

Sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), AdaKami telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (20/9).

Didampingi oleh AFPI, AdaKami melakukan klarifikasi mengenai dugaan adanya korban dari praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (“DC”) atau bagian penagihan utang AdaKami.

Agenda pertemuan lanjutan juga dilakukan pada Kamis (21/9) membahas kronologi dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Dalam pernyataan tertulisnya, AdaKami memberi klaim telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penagihan utang terhadap konsumen dan siap mengikuti ketentuan hukum apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan tertulisnya itu.

Baca juga: AdaKami targetkan penyaluran pembiayaan Rp12 triliun pada 2023

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023