Bisa kena pasal pengabaian
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komanas PA) meminta orang tua korban pemerkosaan di Tambora mengubah pola asuh agar lebih memperhatikan anak, terutama saat ditinggal tanpa pengawasan di rumah.

Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah mengatakan bahwa pengubahan pola asuh tersebut ditujukan agar kejadian serupa atau pemerkosaan tidak terulang kembali.

"Orang tua ini jangan lagi lalai dan abai dalam pengawasan terhadap korban. Nah ini harus diubah nih pola-pola pengasuhannya. Jadi kan kemarin tuh pola pengasuhannya cuek ya. Orang tuanya enggak mau tahu lah pokoknya. Yang penting anaknya di rumah, orang tuanya kerja dan tinggalin anaknya di kontrakan berdua dengan adiknya," ucap Lia saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Kamis.

Lia menyebut, jika kejadian serupa terjadi kembali, terutama karena pengabaian dari orang tua, maka pengasuhan anak bisa diambil alih oleh negara.

"Kalau misalnya ini sampai lalai kembali, ya terus kemudian orang tuanya abai dengan pengasuhan, ini (pengasuhan anak) bisa diambil alih oleh negara," kata Lia.

Selain itu, lanjut Lia, orang tua korban yang terindikasi lalai dalam pengasuhan anak dapat dikenakan dengan pasal pengabaian.

"Bisa, bisa. Bisa kena pasal pengabaian," pungkas Lia.

Lia menambahkan, pasal kekerasan pengabaian tidak hanya dikenakan kepada orang tua korban, tetapi juga kepada guru di lingkungan sekolah.

"Kalau memangnya dia terbukti, kan kalau di UU Perlindungan Anak itu kalau setiap orang terdekat, baik itu keluarga atau misalnya guru yang melakukan tindak kekerasan pengabaian, itu minimal hukumannya lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ujar Lia.

Khusus bagi pemegang kebijakan serta praktisi pendidikan, Lia meminta untuk menerapkan mitigasi resiko dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk melindungi anak dari praktik-praktik pelecehan.

"Ketika anak-anak misalnya ketemu dengan pelaku dengan ciri-ciri yang ingin melakukan pelecehan seksual. Misalnya ada orang yang mau coba pegang-pegang bagian tertentu, yang bagian area sensitif, anak-anak harus kabur, anak-anak harus lari, anak-anak harus lapor," kata Lia.

Respon-respon seperti itu, kata Lia, mesti menjadi SOP atau langkah mitigasi resiko di sekolah.

"Atau ada yang mau narik tangan anak, anak harus teriak, kalau misalnya enggak teriak, misalnya ada kode-kode seperti apa yang anak-anak bisa lakukan sehingga orang dewasa yang ada di sekitarnya itu dapat melindungi anak-anak," kata Lia.

Sebelumnya diberitakan bahwa anak perempuan berusia 13 tahun tersebut dilecehkan oleh seorang juru parkir liar berinisial DJ alias Njo (55) di kamar kos yang dihuni orang tuanya di Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (15/9).

Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan DJ di siang hari saat orangtua korban bekerja.

Saat itu, korban tinggal berdua dengan adiknya yang berusia delapan tahun di kamar kos. Kemudian, tetangga korban memergoki pelaku yang berada di kamar kos sedang mencabuli korban.

"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," ungkap Putra, Senin (18/9).

Ayah korban, SU (57), kemudian melapor ke Polsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (16/9).

Diketahui, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa oleh pelaku sejak Februari 2023 lalu, di kamar kos korban.

"Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ungkap Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Kementerian PPPA desak polisi tangkap kakek pemerkosa anak di Jaktim

Baca juga: Pemerintah pastikan korban pemerkosaan di Jakbar dapat pendampingan

Baca juga: Polrestro Jakut tangkap buron kasus kekerasan seksual di Pademangan

 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023