Kementerian PPPA telah mengkoordinasikan penanganannya dan korban telah mendapatkan pendampingan oleh Tim UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar menyebut NN (17), anak perempuan korban pemerkosaan yang berujung kehamilan di Jakarta Barat, dipastikan mendapatkan pendampingan.

"Kementerian PPPA telah mengkoordinasikan penanganannya dan korban telah mendapatkan pendampingan oleh Tim UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Nahar menambahkan korban bersama anak dalam kandungannya akan terus dipastikan mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Kementerian PPPA pun meminta pelaku dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nahar mengatakan pihak sekolah hingga kini belum mengetahui peristiwa yang menimpa korban. Saat ini, kata dia, korban masih bersekolah.

Baca juga: Menteri PPPA: Anak korban rudapaksa tidak boleh putus sekolah

"Kami sudah minta Pemprov melalui Tim UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta untuk memantau dan mengantisipasi hal-hal yang dapat menyebabkan anak korban tidak terpenuhi pemenuhan hak pendidikannya," kata Nahar.

Sebelumnya NN (17) mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh supir odong-odong, RIS (42), hingga hamil. RIS diduga melakukan empat kali perbuatan asusila terhadap korban sejak bulan Januari 2023.

Kasus ini terungkap setelah orang tua NN melaporkan RIS ke Polsek Kalideres. Pelaku telah ditangkap polisi di kontrakannya di Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, RIS terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.

Baca juga: Kemen PPPA pantau proses penegakan hukum kasus pemerkosaan
Baca juga: KemenPPPA kawal kasus penculikan dan kekerasan seksual anak di Jakarta
Baca juga: KemenPPPA: Jerat pasal berlapis pelaku kekerasan seksual anak




 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023