Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menekankan pentingnya penerapan tata kelola kolaboratif dalam penyediaan perumahan agar efisiensi, transparansi, dan pemerataan akses yang layak bagi masyarakat.

 

  Perencana Ahli Utama Bappenas Oswar Mungkasa di Jakarta, Jumat mengatakan penerapan tata kelola kolaboratif dapat menghasilkan solusi perumahan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan dengan melibatkan peran pemerintah, swasta, serta masyarakat.

 

  “Tata kelola kolaboratif yang baik itu harus kita laksanakan, terapkan agar bisa lebih efisien dalam penyediaan perumahan,” kata Oswar dalam webinar bertema “Tata Kelola Kolaboratif Dalam Penyediaan Perumahan” di Jakarta.

 

  Dia menyampaikan penerapan tata kelola kolaborasi dalam penyediaan perumahan sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara. Hal tersebut juga harus diterapkan di Indonesia karena memberikan dampak baik dalam pengembangan perumahan.

 

  Menurut Oswar, saat ini sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia atau governance, melibatkan semua pihak seperti swasta, masyarakat termasuk pemerintah itu sendiri.

 

  “Sekarang eranya adalah governance, dulu kan eranya government, government itu adalah pemerintah melakukan segala hal, semua diatur oleh pemerintah,” katanya.

 

  Oswar mengatakan melalui tata kelola kolaboratif dengan berbagai pihak seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat, maka dapat bekerja sama untuk menghasilkan solusi perumahan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.

 

  Selain itu, dengan pengelolaan yang baik, proyek perumahan kolaboratif dapat mengurangi biaya konstruksi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memungkinkan inovasi dalam desain perumahan yang mengakomodasi kebutuhan yang beragam.

 

  Ia menambahkan, tata kelola yang baik juga dapat membantu mencegah spekulasi perumahan yang merugikan dan memastikan bahwa perumahan yang dibangun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

 

  “Tata kelola itu aturan main, jadi dalam konteks penyusunan keputusan bersama. Jadi ada aturan main untuk menghasilkan urusan bersama di antara beragam pelaku,” kata Oswar.

Baca juga: Menlu RI: Demokrasi dan "good governance" kunci pemberantasan korupsi



Pewarta: Widi Andini Shufi
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023