Jakarta (ANTARA News) - Fraksi-fraksi di DPR berharap setelah disahkan menjadi UU, RUU Pemerintahan Aceh (PA) dapat mengakhiri derita rakyat Aceh yang selama ini didera oleh konflik dan bencana tsunami. Dalam rapat Pansus RUU Aceh di DPR, Rabu, dengan agenda penyampaian pandangan fraksi, secara bergantian fraksi-fraksi di DPR menyetujui RUU PA untuk diproses ke tahap berikutnya dan disahkan menjadi UU. Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan kekhususan dalam Pemerintahan Aceh sesuai dengan karakter masyarakat Aceh yang khas. FPD berharap UU Pemerintah Aceh segera dapat memakmurkan rakyat Aceh dan juga mengharapkan pemerintah pusat secara serius memberikan kesempatan pada rakyat Aceh untuk membangun dirinya sendiri. FPPP mengemukakan UU PA diharapkan dapat menjamin kelangsungan syariat Islam dan dapat memperkuat NKRI. Sementara dua fraksi besar, FPG dan FPDIP juga berharap UU PA dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan di Aceh serta memperkuat persatuan dalam bingkai NKRI. Lewat juru bicaranya, Sutradara Ginting, FPDIP menyatakan RI terlalu luas untuk diselenggarakan secara sentralistik, sehingga jalan keluarnya adalah pembangunan dengan sistem desentralisasi. FPDIP menyatakan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dijalankan dalam bingkai sistem hukum nasional. Pandangan fraksi-fraksi DPR itu dikemukakan untuk menanggapi hasil kerja Panja RUU PA. Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) RK Sembiring Meliala sebelumnya menyampaikan hasil kerja Panja yang dipimpinnya. Beberapa poin penting yang dihasilkan Panja antara lain menyangkut kewenangan Pemerintah Pusat dalam hubungannya dengan Pemerintahan Aceh. Ketua Panja mengatakan, masalah luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan masalah-masalah tertentu bidang agama menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Poin penting lainnya adalah mengenai judul RUU PA yang tidak mengalami perubahan, kata Ketua Panja. Dia menambahkan, dalam RUU PA, ada perubahan kata dari kata "memberikan persetujuan" jadi "memberikan pertimbangan". Dengan perubahan kata itu maka jika Pemerintah Pusat membuat kebijakan yang terkait dengan Aceh maka DPR Aceh memberikan "pertimbangan" dan bukan memberikan "persetujuan". Dalam pengelolaan bandara dan laut Aceh, Pemerintah Aceh diberi kewenangan untuk memanfaatkannya. Panja juga memutuskan, dalam hal menjalin hubungan dengan luar negeri, Pemerintah Aceh disebut sebagai bagian Republik Indonesia. Mengenai parpol lokal, Panja menetapkan bahwa Parpol lokal dapat berafiliasi dan bekerja sama dengan dengan parpol nesional. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursidan Baldan itu, sejumlah menteri hadir. Tampak hadir Menkominfo Sofjan Djalil dan Mendagri M. Ma`ruf. RUU PA yang menurut Ketua DPR Agung Laksono akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 11 Juli mendatang itu diperkirakan akan disetujui semua fraksi di DPR. (*)

Copyright © ANTARA 2006