Kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Semarang (ANTARA) - Keharmonisan aturan main dalam perhelatan demokrasi suatu keniscayaan. Bahkan, ketidakselarasan antara produk hukum Komisi Pemilihan Umum berupa PKPU dan peraturan perundang-undangan di atasnya berpotensi melahirkan permasalahan.

Tumpang-tindih regulasi mengenai kepemiluan bisa menjadi penyebab utama ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Oleh karena itu, antar-PKPU jangan sampai bertentangan.

Setiap tahapan pemilu, KPU RI menyusun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satu yang menjadi pertimbangan dasar produk hukum lembaga penyelenggara pemilu ini adalah undang-undang (UU).

Di tengah tahapan Pemilu 2024, lahirlah UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu).

Sebagai konsekuensi pemberlakuan UU Penetapan Perpu Pemilu, sejumlah produk KPU pun direvisi. Begitu pula ketika menyusun PKPU pasca-UU Nomor 7 Tahun 2023 seperti PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, UU Penetapan Perpu Pemilu menjadi salah satu konsiderans.

PKPU Kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tata cara kampanye pada Pemilu 2019, sekaligus menindaklanjuti UU Nomor 7 Tahun 2023.

Pertimbangan lain, perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

Dalam Lampiran I PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. Jadwal masa kampanye itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yakni 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, soal penetapan DCT dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 sudah diselaraskan dengan UU Penetapan Perpu Pemilu melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Semula penetapan DCT anggota legislatif itu pada tanggal 25 November 2023, kemudian dimajukan menjadi 3 November, sedangkan pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Begitu pula terkait dengan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sudah disesuaikan melalui PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan calon anggota DPD juga menjadi pertimbangan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam UU Penetapan Perpu Pemilu disebutkan bahwa masa kampanye Pilpres 2024 sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 s.d. 13 Februari 2024.

Sebagai konsekuensi penerapan UU Nomor 7 Tahun 2023, sebelumnya penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024 pada tanggal 25 November 2023, atau 3 hari sebelum masa kampanye, menjadi 13 November jika kampanye pilpres mulai 28 November 2023.

Namun, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden hingga sekarang masih berupa rancangan. Kemungkinan masih menunggu Putusan MK Nomor 29/PPU-XXI/2023 dan Nomor 55/PPU-XXI/2023 terkait dengan persyaratan pembatasan usia minimal calon presiden/calon wakil presiden.


Kampanye dan sosialisasi

Sebenarnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah ada istilah sosialisasi (tercatat 12 lema). Namun, sebatas sosialisasi pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara pemilu, belum menyentuh sosialisasi partai peserta pemilu berserta calon anggota legislatifnya dan sosialisasi pasangan calon presiden/wakil presiden.

Kendati demikian, di dalam Pasal 79 PKPU Kampanye Pemilu, parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol sebelum masa kampanye pemilu.

Sosialisasi dan pendidikan politik dengan metode pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya. Selain itu, pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya dan Bawaslu RI, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatnya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam PKPU Kampanye Pemilu, terdapat larangan bagi parpol peserta pemilu memuat unsur ajakan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.

Larangan lainnya dalam sosialisasi dan pendidikan politik, yakni mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta pemilu dengan menggunakan metode: penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu di tempat umum; atau media sosial.

Baik PKPU Kampanye maupun UU Pemilu, tidak ada batasan istilah sosialisasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, terdapat tiga makna. Sesuai dengan konteks kepemiluan, yang dimaksud sosialisasi (pemasyarakatan) adalah upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dan dihayati oleh masyarakat.

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye pemilu presiden/wakil presiden dan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selama ini, KPU selalu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) dalam pembentukan PKPU.

Setiap tahapan pemilu, KPU bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membahas rancangan PKPU.

Pemangku kepentingan kepemiluan itulah yang menjaga keharmonisan antar-PKPU serta penyelarasan antara PKPU dan undang-undang, termasuk dengan putusan MK, agar Pemilu 2024 berjalan lancar dan tetap berada di koridor peraturan perundang-undangan.









 

Copyright © ANTARA 2023