Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan dua Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah, Sastra Daerah dan Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah, guna mendorong peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat.

"Kami mengapresiasi DPRD yang telah mengesahkan dua raperda ini menjadi perda," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda P Pasaribu, saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Senin

Ia bersyukur setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis yang dimulai dengan fase pembahasan di tingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya dua raperda milik Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah disahkan.

Baca juga: Kebanggaan akan bahasa Indonesia harus ditanamkan guna lestarikan sastra

"Pada pagi hari yang berbahagia ini sudah memasuki jadwal pengambilan keputusan untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda milik Pemprov Kepulauan Babel," ujarnya.

Ia menyatakan dari informasi yang diterima bahwa proses pembahasan kedua raperda ini berlangsung dengan cukup kondusif melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, pihak eksekutif dan beberapa mitra yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.

Baca juga: Bahasa asing ancaman eksistensi bahasa Indonesia

"Saya yakin dan percaya bahwa hal ini dilaksanakan semata mata untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai yang sama-sama kita cintai ini," katanya.

Ia menegaskan atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat atas keputusan untuk menyetujui Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini menjadi perda.

Baca juga: Kantor Bahasa: Belum semua pemda cinta Bahasa Indonesia

Sejak bertahun lalu serbuan kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam bahasa asing yang ada padanannya dalam bahasa Indonesia marak terjadi di Indonesia, bahkan program-program kerja pemangku kepentingan.

Banyak di antaranya yang diserap begitu saja apa adanya tanpa ada upaya pengindonesiaan, sementara keberadaan bahasa Indonesia dilindungi UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, di antaranya pada pasal 24 hingga pasal 43 undang-undang tersebut.

Baca juga: Sumpah Pemuda, bahasa Indonesia, dan era digital

"Pagi hari pada kesempatan yang sakral ini, saya memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak legislatif bersama dengan pihak eksekutif yang telah senantiasa bersinergi guna kemajuan pembangunan di daerah ini," katanya. 

Pewarta: Aprionis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023